POJOKSATU.id, DIREKTORAT Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pelaksanaan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025.
Seleksi PPG ini ditujukan untuk guru yang memenuhi kriteria namun belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Informasi ini tertuang dalam surat resmi Nomor 1054/B2/GT.00.08/2025 yang dilansir dari laman resmi PPG Kemendikdasmen, dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Berikut 5 poin penting yang perlu diperhatikan guru dalam proses pendaftaran seleksi administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 3:
1. Sasaran Peserta
Guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program sertifikasi, dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik sesuai kewenangan daerah masing-masing.
2. Persyaratan
Calon peserta wajib mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Panduan Penerimaan Calon Peserta PPG Bagi Guru Tertentu 2025 melalui tautan resmi: https://ppg.dikdasmen.go.id/ppg-bagi-guru-tertentu-2025.
3. Jadwal Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi Periode 3 dilaksanakan mulai 8 September hingga 1 Oktober 2025.
4. Verifikasi dan Validasi Ijazah
Proses verifikasi dan validasi dilakukan melalui unggah berkas pada laman Info GTK pada 24 September 2025.
5. Pengambilan Data SIMPKB
Pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi Periode 3 akan dilakukan melalui aplikasi SIMPKB pada 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Pencopotan Sri Mulyani Kebijakan Tak Terduga Prabowo, Berkaitan dengan Penjarahan Akhir Agustus
Seluruh informasi resmi terkait seleksi ini dapat diakses melalui laman resmi Direktorat PPG: https://ppg.dikdasmen.go.id.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyelenggaraan seleksi ini dilakukan dengan prinsip profesional, objektif, solutif, inklusif, transparan, inovatif, dan fokus (POSITIF).
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Direktorat PPG juga menekankan komitmennya dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. ***



