POJOKSATU.id – Kabar yang ditunggu lulusan SMA, SMK, dan sederajat akhirnya semakin jelas. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 akan segera dibuka setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.
Regulasi terbaru tersebut menjadi dasar pelaksanaan seleksi tahun ini sekaligus mempertegas bahwa proses penerimaan akan berlangsung secara transparan, objektif, dan kompetitif.
Meski jadwal resmi pendaftaran masih menunggu pengumuman pemerintah, informasi mengenai tahapan seleksi telah disampaikan lebih awal agar calon peserta memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan dokumen dan belajar menghadapi setiap tahapan ujian.
Baca Juga: Bapak dan Balita Berhasil Dievakuasi dari Rumah Runtuh di Grand Polonia, 4 Orang Masih Terjebak
Tahun ini, sejumlah sekolah kedinasan favorit seperti PKN STAN, IPDN, STIN, Politeknik Statistika STIS, STMKG, Poltekim, Poltekip, hingga sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan diperkirakan kembali membuka penerimaan taruna dan mahasiswa baru.
1. Registrasi Akun dan Pendaftaran Online
Tahap pertama adalah membuat akun dan melakukan pendaftaran secara daring melalui portal SSCASN Sekolah Kedinasan yang dikelola BKN.
Seperti pelaksanaan tahun sebelumnya, proses pendaftaran dilakukan melalui sistem terpadu sehingga seluruh peserta menggunakan satu portal untuk memilih sekolah kedinasan tujuan.
Namun, portal pendaftaran tahun 2026 masih dalam tahap persiapan teknis sehingga belum dapat diakses.
Calon peserta juga perlu memperhatikan aturan penting bahwa setiap pelamar hanya boleh memilih satu sekolah kedinasan.
Apabila diketahui mendaftar pada lebih dari satu instansi, pelamar akan langsung dinyatakan gugur.
2. Seleksi Administrasi
Setelah pendaftaran ditutup, panitia masing-masing instansi akan memverifikasi seluruh dokumen yang diunggah peserta.
Pada tahap ini, berkas akan dinilai apakah memenuhi seluruh persyaratan administrasi atau tidak.
Hasilnya dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
-
MS (Memenuhi Syaratan), berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
-
TMS (Tidak Memenuhi Syarat), dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Pengumuman hasil administrasi akan diumumkan secara terbuka dan terintegrasi dengan sistem nasional.
Baca Juga: Enam Negara Sudah Kantongi Tiket Piala Dunia 2030, Ini Alasannya
3. Masa Sanggah
Peserta yang merasa terjadi kesalahan dalam hasil seleksi administrasi diberikan kesempatan mengajukan sanggahan.
Pengajuan dilakukan melalui portal SSCASN paling lambat tiga hari setelah hasil administrasi diumumkan.
Panitia hanya menerima sanggahan apabila kesalahan berasal dari proses verifikasi, bukan karena kelalaian peserta dalam mengunggah dokumen.
Jika sanggahan diterima, panitia akan melakukan verifikasi ulang dan mengumumkan hasilnya paling lambat tujuh hari setelah masa sanggah berakhir.
Baca Juga: Penyebab Ledakan Hebat di Grand Polonia Medan Disebut Kebocoran Pipa Gas, Tujuh Rumah Terdampak
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT BKN
Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Tes ini terdiri atas tiga materi utama, yaitu:
-
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
-
Tes Intelegensia Umum (TIU).
-
Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Peserta harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) sekaligus masuk dalam peringkat terbaik sesuai kuota yang ditetapkan.
Apabila terdapat peserta dengan nilai total yang sama pada batas akhir kuota, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan nilai TKP tertinggi, kemudian TIU, lalu TWK.
Jika seluruh nilai tersebut tetap sama, seluruh peserta dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Donald Trump Disoraki di Final Piala Dunia 2026, Penyerahan Trofi kepada Spanyol Jadi Sorotan
5. Seleksi Lanjutan di Masing-masing Instansi
Peserta yang berhasil melewati SKD akan mengikuti seleksi lanjutan sesuai ketentuan sekolah kedinasan yang dipilih.
Jenis tes berbeda pada setiap instansi, namun umumnya meliputi:
-
Tes kesehatan.
-
Tes kesamaptaan atau kebugaran.
-
Psikotes.
-
Wawancara.
-
Tes akademik atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nilai seluruh tahapan tersebut akan diakumulasikan sebelum diserahkan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Baca Juga: Nobar Final Piala Dunia 2026, Herman Khaeron Serap Aspirasi Ojol dan Hidupkan UMKM di Cirebon
6. Penentuan Kelulusan Akhir
Tahap terakhir adalah penetapan peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan peringkat nilai terbaik sesuai daya tampung masing-masing sekolah kedinasan.
Jika terdapat nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan dilakukan secara berurut berdasarkan:
-
Nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi.
-
Nilai TKP.
-
Nilai TIU.
-
Nilai TWK.
-
Nilai rata-rata ijazah atau rapor.
-
Usia pelamar yang lebih tinggi.
Hasil akhir kemudian disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian atau lembaga penyelenggara sebelum diumumkan kepada peserta.
Seleksi Transparan, Peserta Diminta Waspada Penipuan
Pemerintah menegaskan seluruh tahapan seleksi Sekolah Kedinasan 2026 dilaksanakan menggunakan sistem komputerisasi yang transparan dan objektif.
Selain biaya resmi pendaftaran yang ditetapkan instansi penyelenggara, peserta tidak dipungut biaya lain selama proses seleksi.
Calon peserta juga diimbau untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan panitia dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Kelulusan sepenuhnya ditentukan berdasarkan hasil seleksi dan kemampuan masing-masing peserta.
Bagi calon taruna dan mahasiswa sekolah kedinasan, memahami enam tahapan seleksi sejak awal menjadi langkah penting agar dapat mempersiapkan diri secara maksimal ketika pendaftaran resmi dibuka. ***




