POJOKSATU.id - Pemerintah segera membuka Pendaftaran Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, Pelamar Prioritas 1,2,3 & Umum 2024/2025 dengan formasi PPPK Kemdikbud terbanyak di antara seluruh instansi.
Ini karena Pendaftaran Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dengan Pelamar Prioritas 1,2,3 diutamakan bagi tenaga honorer guru yang telah mengabdi cukup lama.
Namun, tidak semua guru honorer dapat mengikuti Pendaftaran Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dengan Pelamar Prioritas 1,2,3 karena Kemdikbud menerapkan persyaratan yang ketat.
Terdaftar sebagai honorer saja tidak cukup untuk mengikuti Pendaftaran Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dengan Pelamar Prioritas 1,2,3, karena ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Kadis Pendidikan Madina Diamankan Poldasu Dugaan Suap PPPK 2023, Ini Penjelasan Kabid Humas
Kemdikbud lebih memprioritaskan pelamar tahun lalu yang lulus passing grade namun belum mendapatkan pemempatan, berdasarkan data PPPK Kemdikbud yaitu sebesar 193 ribu guru yang sudah memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK tahun lalu.
Penempatan PPPK bagi yang lulus
sebelumnya akan disesuaikan dengan domain lokasi mengajar selama honorer, dengan catatan apabila tersedia.
Jika tidak tersedia, mereka akan mengisi kekosongan formasi yang akan ditempatkan oleh instansi masing-masing.
Khusus untuk PPPK Guru pemerintah, mereka harus menyelesaikan penempatan terlebih dahulu sebelum membuka pendaftaran PPPK baru.
Tahun ini juga akan dilakukan penetapan bagi ratusan ribu pelamar PPPK yang belum mendapatkan penempatan atau belum menerima gaji.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Guru PPPK 2024 Meningkat 8%, Segini Detail Besaran per-Golongan
Prioritas pertama adalah guru yang sudah lulus Passing Grade PPPK. Selanjutnya, pelamar prioritas 2 dan 3 adalah guru THK - II dan guru honorer sekolah negeri dengan lama honor 3 tahun keatas.
Pelamar umum atau di luar dari pelamar prioritas tetap dapat mendaftar, namun tidak masuk dalam kategori prioritas.
Pelamar umum harus terlebih dahulu memiliki sertifikat pendidik, dan guru honorer sekolah negeri atau guru honorer individu sekolah swasta yang sudah terdaftar di Dapodik.
Pelamar yang bukan honorer dan baru saja lulus sebagai sarjana pendidik dapat mendaftar PPPK melalui mekanisme PPG Prajabatan, dengan syarat tidak terdaftar di dapodik.
Dengan demikian, semua peserta dapat mendaftar PPPK. Tidak ada alasan lagi untuk tidak mendaftar PPPK.
Baca Juga: Peningkatan Gaji 8 Persen dan 7 Hak Setara PNS untuk PPPK 2024 Menanti Implementasi Detil
Untuk informasi lebih lengkap mari simak info berikut.
Pertimbangan pemeringkatan ditentukan dari hasil seleksi PPPK yang sudah dilakukan berdasarkan beberapa ketentuan sesuai dengan aturan KemenpanRB sebagai berikut.
1. Hasil Seleksi Teknis
2. Hasil Menejerial-Kultural
3. Wawancara
4. Usia
Syarat Pelamar PPPK Kemdikbud Guru
1. Guru THK II
2. Guru Honorer Negeri
3. Honorer Swasta
4. Minimal 3 tahun terdata di Dapodik 5. 5. 5. mengajar sebagai Guru Honorer
5. Khusus untuk Lulusan PPG baik Prajabatan atau Dalam Jabatan pengecualian akan menjadi prioritas.
6. Memiliki Ijasah S1/DIV sesuai kualifikasi
Baca Juga: Ini Gaji PPPK Guru Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Tahun 2023, Siapkan Senyum Manis
7. Apabila formasi masih kosong akan dilakukan pendaftaran PPPK baru, namun jika masih ada lulusan PPPK yang belum mendapatkan penempatan akan diprioritaskan dari lulusan PPPK yang sudah lulus passing grade, dilanjutkan prioritas 2 dan 3, baru kemudian yang umum.
8. Untuk lulusan baru sarnjana pendidikan dapat melamar PPPK melalui mekanisme PPG Prajabatan.
Berikut rincian pendaftaran PPPK tahun ini, sesuai dengan katagori pelamar untuk lebih jelas seperti berikut.
Alur Pendaftaran PPPK Pelamar Prioritas 1 (Guru Lulus Passing Grade)
1. Buat akun atau login ke portal SSCASN.
2. Akan Dilakukan Proses Penetapan.
3. Setelah selesai akan lanjut pada proses pemberkasan.
3. Bagi guru yang belum pendapatkan penempatan dapat ditempatkan di sekolah honorer selama formasi masih tersedia.
5. Sedangkan apabila tidak tersedia guru yang bersangkutan harus menyetujui ditempatkan pada formasi yang masih kosong.
6. Guru lulus passing grade tahun lalu dari THK-II, Honorer Negeri, Honorer Swasta, PPG.
Alur Pendaftaran PPPK Pelamar Prioritas 2 & 3
1. Daftar akun SSCASN.
2. Isi Data.
3. Upload Persyaratan Pelamar Baru.
4. Pilih Formasi.
5. Seleksi Adminstasi dilakukan pemda
6. Sanggahan Admisntasi.
7. Pengumuman Seleksi Adminstasi.
8. Seleksi Kompetensi Penilaian Keseusai Komptensi Kinerja Latar belakang. dilakukan oleh Kepala Sekolah, guru senior, pengawas sekolah, dinas pendidikan dan BKPSDM.
9. Sanggahan Kopentensi.
10. Pelamar Prioritas 2 &3 Guru THK -II dan Guru Honorer sekolah negeri dengan masa honor 3 tahun keatas.
Baca Juga: Detail Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara (ASN) dan Pensiunan Tahun 2023
Alur Pendaftaran PPPK Pelamar Umum
1. Melakukan pendaftaran akun SSCASN
2. Isi data diri
3. Unggah persyaratan bagi pelamar baru
4. Memilih Formasi
5. Seleksi Administrasi
6. Sanggahan Seleksi Adminstasi.
7. Pengumuman Seleksi adminstasi.
8. Seleksi Kompetensi tes CAT kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara.
9. Pengumuan Seleksi Kompetensi.
10. Guru yang lulus akan ditempatan sesuai formasi yang dipilih.
11. Guru yang bisa melamar adalah guru negeri lebih dari 3 tahun mengajar, lulusan PPG, guru swasta.
Sebagai informasi, pelamar PPPK akan diprioritaskan berdasarkan urutan kelulusan, dimulai dari prioritas 1, kemudian prioritas 2 dan 3.
Apabila masih terdapat formasi yang kosong, maka formasi tersebut akan diisi oleh lulusan pelamar umum.***




