POJOKSATU.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengumumkan bahwa pendaftaran PPPK 2024 tahap II diperpanjang.

Ini merupakan perpanjangan yang ketiga kalinya.

Pada perpanjangan ketiga ini, Waktu pendaftaran ditambah menjadi 5 hari, mulai dari 16 Januari hingga 20 Januari 2025.

Ada kriteria tambahan dari KemenPANRB bagi pelamar PPPK 2024 tahap II.

1. Pelamar tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I

Baca Juga: LENGKAP! Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu di Seluruh Indonesia, Besarannya sampai Rp5 Juta?

2. Pelamar tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS 2024

3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN

4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.

5. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Lantas bagaimana dengan lulusan PPG?

Baca Juga: Lulus Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024 Langsung Kuliah atau Masih Menunggu Panggilan? Cek Alur Pelaksanaannya!

Apakah lulusan PPG yang tidak mendapatkan lowongan kebutuhan bisa mendaftar PPPK 2024 tahap II?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait pertanyaan tersebut.

Dijelaskan BKN bahwa PPPK 2024 ini focus pada penataan honorer yang terdata di database BKN.

Oleh karena itu lulusan PPG yang tidak mendapat lowongan kebutuhan tidak bisa mendaftar.

Baca Juga: Bagaimana Status Kepegawaian Lulusan SPPI Batch 3 Tahun 2025, Diangkat PNS atau PPPK? Begini Penjelasan BKN!

BKN meminta agar lulusan PPG tersebut untuk menunggu kebijakan terbaru dari KemenPANRB.

***