POJOKSATU.id - Syarat dan tahapan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 penting diketahui oleh calon pelamar.

Tahap ini dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin melamar formasi guru di instansi daerah.

Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dijadwalkan mulai 17 November 2024. Mengingat pendaftaran sebentar lagi, berikut adalah informasi lengkap syarat pendaftaran dan jadwal tahapan PPPK 2024 tahap 2 yang perlu diketahui dan dipersiapkan calon pelamar.

Baca Juga: Update Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024 Hingga 31 Oktober, Selamat Buat Anda yang Daftar di 35 Daerah Ini

Syarat Umum Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

  • 1. Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • 2. Berusia antara 20 hingga 57 tahun saat melamar.
  • 3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  • 4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, atau sebagai pegawai swasta di BUMN maupun BUMD.
  • 5. Bukan calon PNS, PNS, PPPK, anggota TNI, atau Polri.

Baca Juga: Download File PDF, Soal Kompetensi Teknis Guru SD dan Guru Kelas, Seleksi CPNS dan PPPK 2024

  • 6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • 7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • 8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang (untuk jabatan tertentu).
  • 9. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
  • 10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di luar negeri sesuai ketentuan instansi.
  • 11. Tidak terlibat pelanggaran dalam seleksi.

Baca Juga: Download Soal PDF, KOMPETENSI MANAJERIAL untuk Seleksi PPPK 2024, Pelajari Unsur yang DINILAI

  • 12. Tidak berstatus sebagai peserta yang lulus seleksi calon ASN dalam proses penetapan nomor induk pegawai.
  • 13. Memiliki pengalaman terkait bidang tugas jabatan yang dilamar.
  • 14. Bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang (dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setelah dinyatakan lulus).
  • 15. Berkelakuan baik dan tidak bertato atau bertindik kecuali untuk alasan agama atau adat.

Jadwal Tahapan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Untuk tenaga non-ASN dan lulusan PPG di instansi daerah, berikut jadwal seleksi PPPK 2024 tahap 2:

Baca Juga: PPPK Kemenag TAHAP 1 DIBUKA Hingga 4 November, Pilih JENIS FORMASI 25 Oktober, Penghasilan Bisa Capai 7 Juta, Ini JADWAL LENGKAP PPPK Kemenag 2024

  • Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
  • Penarikan Data Final: 1 - 7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025

Baca Juga: DOWNLOAD Latihan Soal File PDF PALING LENGKAP, Kompetensi Teknis Tenaga Kesehatan, Cek Formasi PPPK Nakes 2024

  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
  • Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April - 17 Mei 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April - 22 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025

Masa sanggah dan penentuan kelulusan seleksi dilakukan sesuai dengan Permenpan RB No. 6 Tahun 2024, sementara Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dilaksanakan oleh instansi yang telah mendapat persetujuan dari Kemenpan RB. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.