POJOKSATU.id - Pemerintah dan Komisi II DPR RI telah sepakat bahwa pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 27 September mendatang.
Dengan demikian, honorer harus bersiap agar bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
berdasarkan kesepakatan pemerintah dan Komisi II, saat itu dipilih alternatif 1 dari 4 alternatif yang ada.
Berikut ini tahapn dan jadwal pendaftaran PPPK 2024 alternatif 1 yang jadi hasil kesepakatan tersebut:
1. Pengumuman seleksi: 26 September - 10 Oktober 2024
2. Pendaftaran seleksi: 27 September - 21 Oktober 2024
3. Seleksi administrasi: 27 September - 31 Oktober 2024
4. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK: 2 Desember - 19 Desember 2024
5. Pengumuman hasil PPPK: 26 Desember 2024 - 19 Januari 2025
6. Usul penetapan NIP PPPK: 21 Maret 2025 - 19 April 2025
Selanjutnya di bawah ini dijelaskan tentang mekanisme seleksi PPPK 2024.
Mekanisme Seleksi
Untuk diketahui, bahwa formasi PPPK 2024 100 persen difokuskan untuk penuntasan tenaga honorer atau non ASN.
Honorer dimaksud adalah THK 2, guru honorer sekolah negeri, lulusan program profesi guru atau PPG dan guru honorer sekolah swasta.
Hal itu sebagaimana terdapat pada Skema Mekanisme Rencana Seleksi ASN Tahun 2024 yang dirilis KemenPAN RB.
Skema itu sendiri didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Dalam skema tersebut, seluruh pelamar seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi ASN setelah menjalani ujian CAT BKN.
Akan tetapi yang perlu dicatat adalah, bahwa skema tersebut tetap didasarkan pada ketersediaan formasi.
Jika tersedia lowongan formasi, maka nantinya pelamar akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Namun jika tidak tersedia lowongan formasi, maka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Khusus untuk PPPK paruh waktu, nantinya akan dibuatkan kebijakan mekanisme seleksi khusus dengan PermenPN RB.
Dengan catatan, mereka adalah honorer atau non ASN yang masuk dalam databse BKN dan telah melalui proses verval.
Prioritas Penempatan
Seperti yang telah disebutkan di atas, formasi PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer atau non ASN.
Dimana dalam amanat UU ASN 2023, batas waktu penuntasan honorer atau non ASN adalah pada 31 Desember 2024.
Setelah tanggal tersebut, pemerintah tidak lagi merekrut non ASN dan statusnya resmi dihapus.
Untuk kriteria pelamar dan urutan pengisian formasi PPPK 2024 adalah sebagai berikut:
Sementara prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori sebagai berikut:
1. THK-II
2. Honorer negeri
3. Lulusan PPG
4. Honorer swasta
Urutan Pengisian Formasi
Teratas untuk urutan pengisian formasi PPPK 2024 adalah pelamar prioritas atau P1.
Untuk urutan lengkapnya sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas: Diurutkan dari THK-II, guru non ASN, lulusan PPPG dan guru Swasta
2. Guru eks THK-II
3. Non ASN pendataan: Terdaftar dalam database non ASN pada BKN yang aktif mengajar
4. Non ASN Dapodik: Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik
5. Lulusan PPG: Terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG
Selain itu juga dipertimbangkan hal lain, yakni pengalaman di bidang kerja yang relevan:
Baca Juga: Solusi Honorer tak Bisa Diangkat PPPK 2024 Dapat NIP Paruh Waktu, Apa Bedanya dengan NIP Penuh Waktu? Bagaimana Mekanismenya?
- Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
- Minimal 3 tahun untuk jenjang muda
- Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut-turut
Penentu Kelulusan dan Afirmassi
Untuk penentu kelulusan PPPK 2024, didasarkan pada peringkat terbaik bukan nilai ambang batas atau passing grade.
Dengan demikian seluruh pelamar harus berlomba-lomba mendapatkan nilai paling baik agar bisa menempati posisi teratas.
Semakin tinggi nilai yang didapatkan maka semakin tinggi pula peluang lulus dan mendapatkan formasi.
Sementara bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemndikbudristek mendapat afirmasi atau nilai paling tinggi 100 persen.
Syarat Dokumen
Pas Foto: Pas foto formal terbaru berlatar belakang merah
KTP: Kartu Tanda Penduduk/Surat keterangan dari Dukcapil/bukti identitas kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi
Ijazah: Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan
Transkrip Nilai: Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dari dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif atau IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
Surat Lamaran: Surat lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai
Surat Pernyataan: Surat pernyataan sesuai persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai
Surat Pengalaman Kerja: Surat rekomendasi pengalaman kerja
Sertifikat:
Sertifikat Pendidik untuk PPPK Guru
Bagi jabatan yang mewajibkan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk PPPK Kesehatan
Sertifikat yang ditentukan instansi Pembina untuk PPPK Teknis
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah informasi seputar pendaftaran PPPK 2024: syarat dokumen, mekanisme seleksi, penentu kelulusan, urutan pengisian formasi dan afirmasi. Semoga bermanfaat.***




