POJOKSATU.ID - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera berharap pemerintah komitmen dengan jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang sudah disepakati sebelumnya.

Dari rapat Komisi II dengan pihak pemerintah awal bulan ini, disepakati bahwa pendaftaran PPPK 2024 buka pekan ini, tepatnya mulai Jumat 27 September 2024.

Untuk itu, para honorer yang berniat ikut seleksi ini agar menyiapkan diri sebelum pendaftaran benar-benar dibuka.

Baca Juga: RESMI! Begini Rincian Formasi PPPK 2024 Semua Instansi

Menurut anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, dari hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwalnya tidak mengalami perubahan sesuai kesepakatan yang dibuat antara legislatif dan eksekutif pada 6 September 2024.

"Saya sudah cek ke kawan-kawan di KemenPAN-RB dan BKN, rencananya pendaftaran PPPK 2024 dibuka 27 September 2024," kata Mardani dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Selasa (24/9).

Mardani berharap semua lancar dan tidak ada pergeseran waktu lagi, apalagi momentum ini sangat dinantikan 1,7 juta honorer di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jumlah Honorer Non-Database BKN Belum Jelas, Disarankan Tetap Daftar PPPK 2024

Dengan mengikuti seleksi PPPK 2024, seluruh honorer yang ada formasi atau tidak akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik paruh waktu maupun full time.

"Kami berharap Panselnas CASN 2024 konsisten dengan kesepakatan yang sudah dibuat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI saat rapat dari 5-6 September dini hari," terangnya.

Dalam rapat tersebut, pihak pemerintah terdiri dari Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Ini Dia PERBEDAAN PENTING SKD CPNS 2024 dan 2023, Peserta Seleksi CPNS Diberikan Opsi untuk Memilih, Cek JADWAL KONFIRMASI Nilai SKD 2023

Adapun jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 yang disetujui pemerintah dan DPR RI adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman seleksi, 26 September - 10 Oktober 2024

2. Pendaftaran seleksi, 27 September - 21 Oktober 2024

3. Seleksi administrasi, 27 September - 31 Oktober 2024

4. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK, 2 Desember - 19 Desember 2024

Baca Juga: Kumpulan Soal Studi Kasus Lengkap Jawaban yang Diharapkan: Pembelajaran Diferensiasi, UbD, TaRL, CRT, Sosial Emosional dan PPABK

5. Pengumuman hasil PPPK, 26 Desember 2024 - 19 Januari 2025

6. Usul penetapan NIP PPPK, 21 Maret 2025 - 19 April 2025.

Selain itu, hasil kesepakatan rapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah yang dipimpin Junimart Girsang sebagai berikut:

1. Komisi II DPR RI dan pemerintah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN selambat-lambatnya Desember 2024.

Hal itu sesuai amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebesar 99.99% sesuai hasil verifikasi dan validasi data tenaga nonASN yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan kriteria I (sumber pembayaran tenaga non-ASN).

2. Penyelesaian penataan tenaga non-ASN tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga: VERSI TERBARU Try Out 25 Soal Pedagogik UKPPPG Guru Tertentu 2024, Peserta Tahap 2 dan Tahap 3 Lengkap Jawaban dan Pembahasan (Bagian 2)

3. Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat agar tenaga non-ASN yang terdaftar namun tidak terdapat dalam usulan formasi pada seleksi PPPK 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jadwal pendaftaran dan tahapan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dimulai sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Kategori Honorer Istimewa

Pada tahun 2024, pemerintah memberikan perhatian khusus pada rekrutmen tenaga honorer atau non-ASN.

Para pelamar akan bersaing memperebutkan kuota yang telah disediakan.

Salah satu fokus utama adalah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) guru.

Selain itu, pemerintah mengistimewakan tenaga honorer atau non-ASN kategori yang bekerja di berbagai instansi pemerintah agar bisa ikut seleksi PPPK 2024.

Baca Juga: CARA MUDAH Membuat Modul Ajar di PPG Guru Tertentu, Download Contoh File PDF dan Buku Saku Media Pembelajaran

Berikut syarat-syarat mendaftar PPPK 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Pendaftar harus WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah. Ini adalah syarat mendasar yang harus dipenuhi oleh semua calon pelamar.

2. Usia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 1 Tahun Sebelum Batas Usia Pensiun

Calon pelamar harus berusia minimal 20 tahun saat melamar. Batas usia maksimal disesuaikan dengan ketentuan usia pensiun dalam jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, jika jabatan tersebut memiliki batas usia pensiun 58 tahun, maka pelamar harus berusia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar.

3. Memenuhi Kualifikasi Pendidikan yang Dipersyaratkan

Baca Juga: Kisruh PPPK Madina 2023, Advokat Andi Candra : Masih Ada Aktor Intelektual Bersembunyi

Setiap posisi yang dibuka untuk PPPK memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan yang berbeda-beda, tergantung dari jabatan yang dilamar.

Umumnya, minimal kualifikasi pendidikan adalah diploma atau sarjana (S1), namun beberapa posisi juga membuka peluang bagi lulusan SMK atau setingkatnya.

4. Tidak Pernah Dihukum Penjara atau Terlibat Tindak Pidana

Calon pelamar harus memiliki rekam jejak yang bersih dari tindak pidana.

Pelamar tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau lebih.

5. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat dari PNS, PPPK, atau Pegawai Swasta

Pendaftar tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta. Hal ini untuk memastikan bahwa calon PPPK memiliki riwayat kerja yang baik.

Baca Juga: Pahami Aturan UKIN, Jenis Penilaian Hingga Tata Cara, Hati-hati Sanksi Pelanggaran Bisa Langsung Dinyatakan Tidak Lulus UKPPPG

6. Sehat Jasmani dan Rohani

Setiap calon pelamar harus dalam kondisi sehat, baik jasmani maupun rohani.

Kesehatan calon PPPK akan diuji melalui serangkaian tes kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa calon mampu menjalankan tugas-tugasnya secara optimal.

7. Tidak Terlibat dalam Organisasi Terlarang

Calon pelamar juga harus bersih dari keterlibatan dalam organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila atau organisasi terlarang lainnya, seperti yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

8. Memiliki Pengalaman Kerja Sesuai dengan Jabatan yang Dilamar

Beberapa posisi dalam PPPK mensyaratkan adanya pengalaman kerja yang relevan.

Misalnya, untuk jabatan tertentu di bidang kesehatan atau pendidikan, pengalaman kerja minimal selama beberapa tahun bisa menjadi syarat tambahan.***

Jika Anda ingin membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi Pojoksatu.id.

Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu
iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141