POJOKSATU.id, JAKARTA - Pemerintah berencana membuka pendaftaran PPPK 2023 pada September mendatang.
Rencana pendaftaran PPPK 2023 pada bulan September disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
"September 2023 ini mulai (pendaftaran), kan kita tetapkan dulu formasinya," ujar Azwar Anas di Jakarta, Senin 12 Juni 2023.
Baca Juga: Membongkar Motif Waliyin Mutilasi Redho Tri Agustian, Kriminolog tak Nyaman Lihat Pose di Instagram
Adapun syarat pelamar PPPK 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasal 16 berbunyi setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Baca Juga: Menebak 'Aktivitas Tidak Wajar' dalam Mutilasi Mahasiswa UMY, Serba Gelap
4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
7. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Persyaratan lain bagi pelamar PPPK guru 2023 adalah sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Surat keterangan berkelakuan baik.
Dokumen yang harus dipersiapkan bagi pelamar PPPK (P3K) guru 2023 yakni:
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
3. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
4. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki;
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
- Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Demikian syarat pelamar PPPK 2023 dan dokumen yang harus disiapkan oleh calon P3K guru. ***



