POJOKSATU.id - Memasuki bulan Agustus tahun 2025 ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum juga memberikan informasi terkait dengan pelaksanaan PPG Prajabatan.

Saat ini Kemendikdasmen masih focus pada pelaksanaan PPG Guru Tertentu.

Dimana ada total 800 ribu guru yang menjadi sasaran peserta PPG Guru tertentu.

Beredar kabar bahwa PPG Guru Tertentu akan berakhir di tahun 2025 ini.

Baca Juga: Menkomdigi, Meutya Hafid mendapat gelar Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo

Sehingga guru yang mengikuti PPG Guru Tertentu tahun ini wajib untuk lulus.

Lebih lanjut Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pada tahun 2026 nanti, pemerintah hanya akan focus pada PPG Prajabatan saja.

Ia menyebutkan bahwa penuntasan PPG Guru Tertentu ini paling lambat pada tahun 2026.

Setelahnya hanya akan dibuka PPG Calon Guru atau PPG Prajabatan saja.

Baca Juga: TAHUN 2026 Hanya 1,6 Juta Guru yang Akan Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Pemerintah? CEK Rincian Resmi dari Menkeu!

"Jadi tahun 2026 itu penuntasannya dan setelah itu PPG hanya untuk calon guru," kata Nunuk Suryani dalam tayangan video di YouTube Kemendikdasmen.

Jika melihat pernyataan tersebut maka besar kemungkinan bahwa pendaftaran PPG Prajabatan baru akan dibuka pada tahun 2026 mendatang.

Untuk informasi resminya menunggu pengumuman dari Kemendikdasmen.

Sembari menunggu calon peserta wajib mengetahui dulu syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPG Prajabatan.

Baca Juga: Ada Tambahan Tunjangan Bagi Guru Non ASN Nilainya Jutaan! Catat Cara untuk Mendapatkannya!

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

Baca Juga: PENCAIRAN TPG Triwulan 3 Tinggal Menunggu Hitungan Minggu Saja, Guru Sertifikasi Sarankan Jangan Ambil Semua Dananya, Bisa Akibat Fatal?

5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. menandatangani pakta integritas; dan

Baca Juga: Benarkah Oknum TNI dan Polri Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih?

10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Persyaratan nomor 6 sampai dengan 8 dipenuhi jika sudah dinyatakan lolos seleksi PPG Prajabatan.

***