POJOKSATU.id, PENDAFTARAN Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 masih dibuka hingga 1 Oktober 2025.

Program ini menjadi kesempatan emas bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk memperoleh pengakuan profesional sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran.

Jadwal Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025

Seleksi administrasi PPG dimulai pada 8 September 2025 dan akan ditutup pada 1 Oktober 2025. Selama periode ini, guru yang memenuhi kriteria dapat mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem yang disediakan Kemendikbud.

Baca Juga: Lulus PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1, Gaji Guru Berubah Jadi Lebih Besar? CEK Aturannya!

Setelah tahap pendaftaran administrasi selesai, peserta akan mengikuti proses verifikasi dan validasi berkas. Hanya peserta yang lolos seleksi administrasi yang berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Syarat Peserta PPG Guru Tertentu

Beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon peserta antara lain:

1. WNI (Warga Negara Indonesia).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

4. Memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang sudah terverifikasi.

5. Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki NIK yang valid sesuai data Dukcapil.

Baca Juga: Kuliah di STIN, Pendidikan Gratis dengan Fasilitas Lengkap dan Lulus Jadi CPNS di Badan Intelijen Negara

7. Bagi Guru Formal:

- Guru yang aktif mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (kemdikdasmen).

- Wajib terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.

- Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau jika kurang dari 1 tahun, memiliki riwayat aktif mengajar pada tahun sebelumnya.

8. Bagi Kepala satuan pendidikan formal:

Guru yang ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan formal juga dapat mengikuti PPG Guru Tertentu, dengan ketentuan:

- Bertugas di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah kewenangan Kemdikdasmen.

- Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.

- Memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Baca Juga: Cekikan Ekonomi

9. Bagi Pamong Belajar:

Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di SPNF/SKB, dan tercatat pada Dapodik.

10. Bagi Pengawas dan Penilik:

Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif bertugas di Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota, serta tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.

11. Berkelakuan baik dengan bukti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

12. Sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan sehat.

13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan surat keterangan bebas NAPZA.

Baca Juga: Sosok Mertua Komjen Suyudi Ario Seto Ternyata Orang Penting, Mantan Kepala BNN Tahun 2001

Mekanisme Pendaftaran

Peserta melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi PPG. Semua dokumen pendukung seperti ijazah, data kepegawaian, dan NIK harus sesuai serta valid dengan data yang tercatat di sistem.

Peserta disarankan memastikan data di Dapodik dan Dukcapil sudah benar sebelum melakukan registrasi agar tidak terkendala saat proses verifikasi.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Informasi lebih lengkap mengenai tata cara pendaftaran, unggah berkas, dan jadwal tahap berikutnya dapat diakses di laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id. ***