POJOKSATU.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional Batch III yang ditujukan khusus bagi lulusan baru perguruan tinggi.
Pendaftaran Magang Nasional Batch III dibuka mulai Kamis, 4 Desember 2025, hingga Minggu, 7 Desember 2025, melalui laman resmi maganghub.kemnaker.go.id.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengajak lulusan perguruan tinggi periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025 untuk segera mendaftar.
Baca Juga: Mau Internet Rumah Rp100 Ribu? Ini Langkah Daftar Internet Rakyat
Dia menegaskan bahwa program ini merupakan peluang strategis untuk mendapatkan pengalaman kerja nyata sebelum memasuki dunia industri.
“Pada Batch III ini, kami menargetkan 25 ribu peserta magang. Batch ini khusus dibuka bagi lulusan perguruan tinggi periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025,” ujar Darmawansyah dilansir dari laman resmi Kemnaker.
Pemagangan Nasional Batch III mencatat 37.510 lowongan magang yang ditawarkan penyelenggara dari sektor pemerintah dan perusahaan.
Baca Juga: Jalur Baru Masuk ITB, Ada Seleksi Siswa Unggul 2026 2027, Ini Skema dan Biaya Kuliahnya
Rinciannya: Kementerian/lembaga membuka 8.949 lowongan untuk 4.351 posisi; Perusahaan menyediakan 28.571 lowongan untuk 11.918 posisi.
Secara total, terdapat 16.269 posisi magang yang bisa dipilih oleh para pelamar.
Tahapan Seleksi Dimulai 8 Desember
Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Ditjen Binalavotas Kemnaker, Surya Lukita Warman, menjelaskan bahwa proses perekrutan berjalan ketat dan berjenjang.
Ia menyebutkan, setelah masa pendaftaran berakhir pada 7 Desember, peserta akan memasuki tahapan seleksi pada 8–11 Desember 2025. Hasil seleksi dan penetapan peserta diumumkan 12 Desember 2025.
Selanjutnya akan dilakukan orientasi bersama mentor sebelum peserta resmi memulai program pada 16 Desember 2025.
Peserta akan menjalani pemagangan selama enam bulan, dan berhak menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) kepada seluruh peserta yang lolos Magang Nasional Batch III. ***



