POJOKSATU.id - Kemendikbudristek memperpanjang waktu pendaftaran Kurikulum Merdeka bagi satuan pendidikan atau sekolah yang belum mendaftar dan melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
Kepala Sekolah atau kepala satuan pendidikan yang ingin mendaftar Kurikulum Merdeka masih diberikan waktu ekstra hingga tanggal 7 Mei 2024.
Waktu tambahan itu bisa digunakan oleh Kepala Sekolah atau kepala satuan pendidikan untuk pengecekan akses Akun belajar.id terlebih dahulu atau mempertimbangkan opsi Kurikulum Merdeka, sehingga pada saat pendaftaran dibuka dapat langsung mendaftarkan sekolahnya tanpa kendala.
Lini Masa Terbaru Pendaftaran Kurikulum Merdeka
Untuk melihat kesiapan satuan pendidikan yang belum melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek kembali membuka pendaftaran Kurikulum Merdeka melalui platform Merdeka Mengajar 9PMM) dengan lini masa berikut ini.
1. Pengecekan Akses di Awal (14 Maret - 26 Maret 2024)
Pada periode ini, kepala satuan pendidikan yang ingin mendaftar Kurikulum Merdeka diberikan waktu ekstra untuk melakukan pengecekan akses Akun belajar.id terlebih dahulu.
Pada tahap ini, kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan dapat melihat profil sekolah.
2. Pendaftaran (27 Maret - 07 Mei 2024)
Pendaftaran dibuka untuk semua satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka.
Kepala satuan pendidikan akan memilih opsi tahun implementasi Kurikulum Merdeka sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
Masih ada waktu bagi Kepala Sekolah atau kepala satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran Kurikulum Merdeka yang telah diperpanjang hingga 7 Mei 2024.
Berikut petunjuk ringkas mengenai cara mendaftar Kurikulum Merdeka secara mudah.
- Masuk ke platform Merdeka Mengajar (PMM)
- Cari kolom "Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka" di kolom "Kegiatan Terkini"
- Klik tombol "Buka Pendaftaran" dan pilih Satuan Pendidikan
- Pilih Opsi Tahun Implementasi (2024/2025, 2025/2026 atau 2026/2027).
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Kurikulum Merdeka
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan pendaftaran Kurikulum Merdeka:
- Seluruh satuan pendidikan selain Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan yang belum mendaftar Kurikulum Merdeka di tahun sebelumnya.
- Khusus bagi sekolah swasta wajib memiliki surat pernyataan yang berisi bahwa yayasan/institusi Anda mengizinkan sekolah untuk mendaftar Kurikulum Merdeka.
- Kepala sekolah atau Plt kepala sekolah memiliki Akun belajar.id yang aktif.
- Pendaftaran bisa dilakukan oleh kepala sekolah/Plt kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, atau admin sekolah, namun tetap login menggunakan Akun belajar.id kepala sekolah/Plt.
- Kepala satuan pendidikan atau pelaksana tugas kepala satuan pendidikan dapat mendaftarkan sekolahnya dengan akun belajar.id yang aktif.
- Pendaftaran Kurikulum Merdeka untuk tahun ajaran 2024 diperpanjang hingga 7 Mei 2024.
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) di laman https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.
- Pelaksanaan Kurikulum Merdeka tak lepas dari prinsip-prinsip yang tertuang dalam Kepmendikbudristek No.56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
- Perlu diperhatikan, jika mendaftar dengan aplikasi Android, pastikan aplikasi sudah diperbarui minimal versi 1.44.
- Jika data sekolah tidak sesuai, silakan update data sekolah di Dapodik dan tunggu 2-3 hari setelah data sekolah terupdate di Dapodik.
- Jika sudah terupdate, masuk kembali ke halaman pendaftaran Kurikulum Merdeka dan cek secara berkala apakah data sekolah sudah sesuai atau belum.
- Jika data Adi Dapodik sudah sesuai, tetapi data sekolah di halaman pendaftaran Kurikulum Merdeka di atas masih belum sesuai, silakan hubungi Pusat Bantuan di bagian kanan bawah atau klik [PUSAT BANTUAN]
Baca Juga: Mengenal Kurikulum Merdeka, Kurikulum dengan Tujuan Mulia Katanya!
Akan tampak di halaman tersebut kotak dialog dan isi dengan menyertakan data berikut:
- Nama lengkap Anda
- Akun belajar.id Anda
- NPSN
- NIK
- Screenshot halaman Akun PMM
- Screenshot halaman data Anda di Dapodik
- Screenshot halaman pendaftaran Kurikulum Merdeka yang belum sesuai
- Ceritakan dengan detail data apa yang belum sesuai.
Sekolah Swasta dan Rekap Pendaftaran
Khusus untuk sekolah swasta, Anda akan diminta untuk mengunggah Surat Pernyataan.
Di halaman, tinggal lakukan klik ‘Unduh Format Surat’ untuk mengunduh Surat Pernyataan sesuai dengan format yang telah disediakan.
Pastikan mengunggah kembali dokumen surat pernyataan dalam format PDF dengan maksimal ukuran dokumen 2MB
Sekolah atau satuan pendidikan yang sudah terdaftar, dapat melihat halaman Rekap Pendaftaran dan cek beberapa hal yang penting diketahui dan dilakukan, seperti:
- Informasi Surat Keputusan (SK)
- Data Satuan Pendidikan Anda seperti Nama Satuan Pendidikan & NPS
- Ubah Opsi Pendaftaran.
- Materi yang perlu dipelajari oleh pendidik untuk memberikan dukungan dalam implementasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan
Setelah mendaftar dan memilih opsi Implementasi Kurikulum Merdeka untuk Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Kepala Sekolah, satua pendidikan masih dapat melakukan perubahan opsi pendaftaran hingga tiga kali sebelum periode pendaftaran berakhir.
Baca Juga: KURIKULUM MERDEKA Jadi KURIKULUM NASIONAL Mulai Tahun 2024, Ganti Kurikulum Lagi?
Target Pemberlakuan Kurikulum Merdeka
Perlu diketahui, jumlah sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka terus meningka. Kemendikbudristek manargetkan Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional pada 2024.
Penetapan Kurikulum Nasional tahun 2024 tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri agar regulasinya menjadi jelas.
Setelah Permendikbudristek terbit, sekolah yang masih menggunakan Kurikulum 2013 hanya dapat menerapkannya sampai tahun ajaran 2025/2026 saja.
Khusus bagi satuan pendidikan yang berada di daerah 3T akan diberikan tambahan dan kelonggaran dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, sehingga ada pilihan tambahan Implementasi Tahun Ajaran hingga 2027/2028.
Dengan demikian, setiap satuan pendidikan memiliki waktu untuk melakukan transisi pelaksanaan Kurikulum Merdeka secara bertahap, dimulai dari kelas 1, 4, 7, dan 10 atau pada seluruh kelas.
Setelah nantinya menyandang status sebagai Kurikulum Nasional, berarti Kurikulum Merdeka akan diterapkan di seluruh sekolah negeri dan swasta di Indonesia. ***




