POJOKSATU.id, PENDAFTARAN program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 Tahap II resmi dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya memberikan jaminan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Program ini dirancang untuk memastikan bahwa siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk jalur nonformal, dapat menyelesaikan pendidikan tanpa terbebani biaya.

Untuk menjadi calon penerima KJP Plus 2025, syarat utamanya adalah berusia 6–21 tahun dan aktif di satuan pendidikan formal atau nonformal di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Persiapan Pelaksanaan TKA Tahun 2025 : Begini Pentingnya Peran Guru dan Sekolah

Selain itu, calon penerima harus memiliki NIK orang tua atau wali dan berdomisili di Jakarta. Mereka juga wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika belum masuk dalam DTKS, bisa melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Penting untuk diketahui bahwa penerima KJP tidak boleh sedang mendapatkan bantuan serupa dari program pemerintah lainnya.

Tahap II pendaftaran KJP Plus 2025 dimulai sejak 26—28 Juli untuk persiapan dokumen, dilanjutkan dengan penginputan data siswa pada 30 Juli—7 Agustus 2025. Proses unggah dokumen SPTJM dan verifikasi awal berlangsung hingga 8 Agustus.

Baca Juga: 20 Latihan Soal TKA Bahasa Indonesia Kelas 9 Lengkap dengan Jawaban

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi data pada 11—16 Agustus 2025. Penetapan resmi penerima akan ditetapkan melalui SK Gubernur pada periode 18 Agustus—30 September 2025.

Adapun dokumen yang harus disiapkan, yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua/wali, akta kelahiran atau kartu pelajar, serta surat keterangan tidak mampu jika belum terdata di DTKS.

Bagi yang sudah masuk DTKS, diperlukan print-out status penetapan dari SILADU.

Selain itu, dokumen tambahan seperti formulir pendaftaran, surat permohonan kepada Gubernur, surat pernyataan penggunaan dana, dan berita acara kelayakan dari sekolah juga wajib dilengkapi.

Baca Juga: Tips Numerasi Menyenangkan di Rumah: Kolaborasi Guru dan Orang Tua untuk Membantu Pembelajaran Anak

Proses pendaftaran KJP dilakukan oleh pihak sekolah melalui aplikasi JakEdu dengan menggunakan NPSN sekolah. Pihak sekolah bertugas menginput data, mengunggah dokumen, dan mengirimkan data ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi lebih lanjut.

Setelah proses verifikasi selesai, calon penerima bisa langsung mengecek status penerimaan KJP Plus 2025 melalui website resmi di kjp.jakarta.go.id.

Pada menu “Periksa Status Penerimaan KJP”, masukkan NIK siswa, pilih tahun 2025, serta pilih tahap penerimaan sesuai yang didaftarkan, lalu pencet tombol “Cek” untuk melihat hasilnya.

Pencairan dana KJP Plus Tahap II dijadwalkan mulai Agustus hingga September 2025 setelah SK penerima resmi diterbitkan. Sementara itu, penyaluran dana untuk Tahap I telah dilakukan pada Mei hingga Juli 2025.

Baca Juga: Fenomena Fatherless dalam Keluarga: Dampak Perceraian dan Hilangnya Peran Ayah pada Tumbuh Kembang Anak

Besaran bantuan KJP Plus 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing penerima.

Siswa SD dan MI akan menerima dana sebesar Rp250.000 per bulan, ditambah SPP Rp130.000 jika bersekolah di swasta.

Bagi siswa SMP dan MTs, bantuan mencapai Rp300.000 per bulan plus SPP Rp170.000.

Siswa SMA dan MA mendapatkan Rp420.000 per bulan dengan tambahan SPP Rp290.000, sedangkan siswa SMK menerima Rp450.000 per bulan plus SPP Rp240.000.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Bagi peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), bantuan yang diterima sebesar Rp300.000 per bulan tanpa tambahan SPP.

Program KJP Plus menjadi harapan bagi banyak keluarga di Jakarta untuk memastikan anak-anak mereka tetap bisa mendapatkan akses pendidikan hingga lulus, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik. ***