POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II mulai 18 September 2025.
Informasi ini diumumkan melalui unggahan terbaru di akun Instagram P4O4 Dinas Pendidikan Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Pemprov DKI Jakarta.
Program KJMU ditujukan bagi calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tinggi.
Beasiswa ini dapat digunakan di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) terakreditasi unggul di Jakarta.
Menariknya, setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp9 juta per semester atau setara Rp1,5 juta per bulan.
Dana tersebut mencakup pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga kebutuhan penunjang lain seperti biaya hidup, buku, transportasi, serta perlengkapan belajar.
Bagi pendaftar, sejumlah syarat harus dipenuhi, seperti berdomisili di Jakarta dengan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau warga binaan sosial, serta tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain dari APBN maupun APBD.
Untuk calon mahasiswa, syarat tambahan yakni lulus dari SMA/SMK/MA di Jakarta maksimal tiga tahun sebelumnya dan diterima di PTN jalur reguler di bawah Kemendikbud Ristek/Kemenag atau PTS dengan akreditasi A/unggul beserta program studi akreditasi A/unggul.
Baca Juga: Polemik Surat Pernyataan MTsN 2 Brebes, BGN Tegaskan Tak Lepas Tanggung Jawab MBG
Sementara itu, untuk mahasiswa aktif pengajuan hanya bisa dilakukan maksimal hingga semester 4.
Cara daftar KJMU dilakukan melalui sekolah asal masing-masing dengan menyerahkan dokumen, seperti formulir data, surat permohonan bantuan bermeterai Rp10.000, surat pernyataan penggunaan dana, fotokopi KTP, KK, hingga bukti pendaftaran atau nomor ujian masuk PTN/PTS.
Bagi penerima lanjutan, wajib melampirkan laporan pertanggungjawaban 1 semester.
Nantinya, pihak sekolah akan memasukkan data pendaftaran tersebut.
Jadwal pendaftaran KJMU Tahap II berlangsung pada 18–22 September 2025, dilanjutkan verifikasi SPTJM sekolah pada 18–24 September, verifikasi perguruan tinggi 18–29 September, verifikasi Dinas Pendidikan 30 September–8 Oktober, dan penetapan penerima 7–16 Oktober 2025.
Bagi yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap, pendaftaran dan persyaratan KJMU dapat diakses melalui situs resmi https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/beranda.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
versid iOS: https://apps.apple.com/app/
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/




