POJOKSATU.id — Kementerian Agama membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan dibuka 2–30 September 2025 secara daring melalui platform ELIPSKI.
Bantuan operasional berupa dana tunai dapat digunakan untuk penambahan koleksi buku, pembelian komputer, meubel, fasilitas internet, pendingin ruangan, dan sarana penunjang lainnya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menegaskan perpustakaan masjid merupakan jantung pembelajaran di masjid. Bantuan diharapkan memperkuat fungsi edukasi dan informasi.
Baca Juga: Efektif dan Tanpa Bebani Guru Murid! Direktur KSKK Jelaskan Tata Kelola Madrasah Modern
“Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran. Bantuan ini memperkuat masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan, meningkatkan kualitas umat,” ujar Arsad Hidayat di Jakarta.
Proses pengajuan dilakukan daring, melalui tautan: https://simbi.kemenag.go.id/eliterasi/. Pengurus masjid dibimbing operator ELIPSKI agar pengajuan berjalan lancar.
Syarat pengajuan bantuan: memiliki kepengurusan perpustakaan resmi, ruangan perpustakaan aktif, layanan berjalan, rekening bank aktif, tidak mendapat bantuan sama dua tahun terakhir, dan terdaftar di ELIPSKI serta SIMAS.
Pemohon juga harus menyiapkan proposal lengkap, meliputi surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Karangan Bunga Duka Cita dari Hercules untuk Korban Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu
Proposal juga harus menyertakan Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid, rencana anggaran biaya, foto ruangan perpustakaan, dan buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Operator ELIPSKI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mendampingi pengurus masjid memastikan pengajuan berjalan lancar hingga bantuan dapat dicairkan sesuai prosedur.***




