POJOKSATU.ID-Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023.
Dalam seleksi CPNS ini, ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN. Kemudian ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama.
Baca Juga: Komunikasi Rempang
Pendaftaran CPNS ini dibuka secara online dengan cara membuat akun pada SSCASN.
Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag.
Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023, bisa diklik tautan berikut: https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-pendaftaran-seleksi-calon-cpns-kemenag-tahun-2023.
Dan info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi calon PPPK Kemenag 2023, klik tautan berikut: https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-pendaftaran-seleksi-calon-pppk-kemenag-tahun-2023.
Adapun tata cara para pelamar juga harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Ajudan Kapolda Kaltara Meninggal di Samping Senpi, Kompolnas Tunggu Informasi Lengkap dari Polda
"Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri," kata Sekjen Kemenag Nizar Ali Nizar, Sabtu 23 September 2023.
Seleksi CPNS ini terbagi dalam tiga tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: 6 Manfaat Tomat untuk Kulit, Nomor 4 Mengejutkan!
Dalam tahapan seleksi ini, pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD menggunakan CAT dengan bobot 40%.
Seleksi terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
"Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelasnya.
Adapun seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60%, terdiri atas Praktik Kerja dengan bobot 35%, Psikotes 30%, dan Wawancara Moderasi Beragama hanya 35%.
Jika dalam seleksi ini pelamar yang tidak hadir atau terlambat, atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
Sementara untuk seleksi calon PPPK Kemenag, hanya dilakukan dalam dua tahap yaitu, Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Resep Bubur Ayam yang Mudah Dicoba Sendiri di Rumah
Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%,” tandasnya.***


