POJOKSATU.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi merombak gaji pokok PNS 2024 berdasarkan golongan.

Perlu diingat, gaji pokok PNS 2024 ini menjadi salah satu perhatian bagi para calon ASN PNS.

Apalagi saat ini pendaftaran CPNS 2024 telah resmi dibuka dan akan ditutup pada 6 September.

Baca Juga: Sudah Dua Bulan Dijadikan Tersangka PPPK 2023, Mantan Bupati Batubara Akhirnya Ditahan Polda Sumut

Sebagai bentuk perhatian pemerintah, gaji pokok PNS 2024 telah dirombak sehingga besaran berubah dan berbeda dari tahun sebelumya.

Periode sebelumnya yakni pada 2023, gaji pokok PNS 2024 belum ada kenaikan.

Kini, pemerinah remi memberlakukan kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen.

Baca Juga: Ancaman dan Risiko Seiring Perkembangan AI, Muncul Kekhawatiran Angka Pengangguran Kian Bertambah

Kementerian Keuangan telah mengesahkan kenaikan gaji pokok PNS 2024 ini pada peraturan terbaru yaitu PP No 5 tahun 2024.

Dalam PP terbuat tertuang semua besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan setelah naik 8 persen.

Kenaikan gaji pokok PNS ini berdasarkan golongan ini berlaku di semua instasni pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: 18 Kabupaten dan Kota di Sumut Akan Dilewati Kirab Api PON XXI 2024, Cek Apakah Ada Daerahmu?

Lantas berapakah besaran gaji pokok PNS 2024 setelah naik berdasarkan golongan sebesar 8 persen?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Inilah daftar gaji pokok PNS 2024 terbaru berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: Harga Beras Naik 11,19 Persen pada Agustus 2024: Dampak dan Langkah Strategis Menghadapi Kenaikan

Gaji pokok PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca Juga: Makna Surat Maryam Ayat 30-34 Mengawali Unggahan Arhan Pratama Usai Diterpa Isu Perselingkuhan Istrinya

Gaji pokok PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700


Gaji pokok PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Baca Juga: HORE! Gaji PNS akan Naik di Tahun 2025? Kenaikan Berapa Persen? Begini Bocoran Resmi dari Kemenkeu

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca Juga: APBN 2025 Naik Jadi Rp 513,22 Triliun, KEMENKEU : Itu Pertumbuhan Normal dengan Meningkatnya Produktivitas ASN

Demikian informasi besaran gaji pokok PNS 2024 terbaru berdasarkan golongan pasca dirombak Kemenkeu.***