POJOKSATU.ID - Syarat ikut seleksi CPNS 2024 dan alur pendaftaran CPNS 2024 akan diuraikan secara rinci dalam artikel ini.
Informasi terbaru hari ini, Rabu 14 Agustus, diketahui bahwa pendaftaran CPNS 2024 mulai dibuka pekan depan. Tepatnya, mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Jadwal tersebut telah tertuang di dalam surat resmi BKN bernomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.
Adapun pengumuman formasi CPNS 2024 akan disampaikan pada 19 Agustus hingga 2 September 2024.
Untuk jadwal lengkap penerimaan CPNS 2024, adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024
Baca Juga: 5 Ide Lomba Permainan Tradisional Meriahkan 17 Agustus, Nomor 3 Sudah Jarang Dijumpai
2. Pendaftaran seleksi: 20 Agustus s.d 6 September 2024
3. Seleksi administrasi: 20 Agustus s.d 13 September 2024
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 s.d 17 September 2024
5. Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
6. Masa sanggah: 18 s.d 20 September 2024
7. Jawab sanggah: 18 s.d 22 September 2024
8. Pengumuman pasca masa sanggah: 21 s.d 27 September 2024
9. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d 1 Oktober 2024
10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d 8 Oktober 2024
11. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS: 9 s.d 15 Oktober 2024
12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d 14 November 2024
13. Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d 16 November 2024
14. Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 s.d 19 November 2024
15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
16. Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d 22 November 2024
17. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23 s.d 25 November 2024
18. Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d 28 November 2024
19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d 3 Desember 2024
20. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d 8 Desember 2024
21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d 20 Desember 2024
22. Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d 4 Januari 2025
23. Pengumuman hasil CPNS 2024: 5 s.d 12 Januari 2025
24. Masa sanggah: 13 s.d 15 Januari 2025
25. Jawab sanggah: 13 s.d 19 Januari 2025
Baca Juga: Polda Minta DPO Kasus PPPK Eks Bupati Batubara Zahir Menyerah, Adiknya Mulai Disidang di PN Medan
26. Pengelolaan seleksi hasil sanggah: 15 s.d 20 Januari 2025
27. Pengumuman pasca sanggah: 16 s.d 22 Januari 2025
28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d 21 Februari 2025
29. Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d 23 Maret 2025.
Syarat Ikut Seleksi CPNS 2024
Bagi Anda yang ingin ikut seleksi CPNS 2024, wajib memperhatikan syarat terbaru yang sudah ditetapkan oleh MenPAN RB Abdullah Azwar Anas.
Adapun syarat terbaru bagi pelamar seleksi CPNS 2024 antara lain:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
- Tidak dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI/Polri
- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI/Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat praktik politik
- Kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar
- Mempunyai komptensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani
- Siap ditempatkan di mana saja baik dalam ataupun luar negeri
- Serta beberapa syarat lainnya yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar.
Alur pendaftaran CPNS 2024
Jika Anda sudah memenuhi syarat untuk ikut seleksi, silakan simak alur pendaftaran CPNS 2024 berikut ini:
1. Daftar Akun
Pendaftaran akun bisa dilakukan melalui link https://daftar-pbpbd-sscasn.bkn.go.id/akun
Pada tahap ini ada beberapa berkas dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
- NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, nomor kontak dan email
- Password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman
- Upload foto KTP (maksimal 2.000 KB) dan melakukan swafoto
- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun
Baca Juga: PENDATAAN dan VERVAL BKN SUDAH FINAL Honorer Ini Pupus Harapan Bisa Daftar PPPK 2024
2. Daftar Formasi
Pada tahap ini, calon pelamar diminta untuk melakukan pengisian sejumlah berkas dokumen, antara lain:
- Mengisi biodata
- Memilih jenis seleksi (CPNS)
- Memilih formasi
- Mengupload dokumen
- Resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran
3. Seleksi Administrasi
Setelah melakukan pendaftaran, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran calon peserta.
Berikut ini beberapa tahapnya:
- Panitia melakukan verifikasi data pelamar
- Penitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar dapat melakukan sanggah
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Ujian
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Belum Jelas, Berkah Bagi Guru Honorer Tercecer
4. Seleksi Kompetensi
Pada tahap inilah seluruh peserta seleksi akan menjalani seleksi kompetensi dengan tahapan sebagai berikut:
- Peserta lolos Seleksi Administrasi dikirim datanya ke CAT BKN untuk menjalani ujian Seleksi Kompetensi
- Seluruh nilai Seleksi Kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade ataupun peraturan afirmasi yang ditetapkan
- Ujian SKD dengan CAT BKN dilanjutkan dengan ujian SKB bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian SKD
5. Pengumuman Kelulusan
Setalah pengolahan nilai seleksi, selanjutnya Panselnas melakukan pengumuman hasil seleksi dengan tahapn sebagai berikut:
- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi
- Pelamar dapat melakukan sanggah
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar dinyatakan lulus melakukan pemberkasan Nomor Induk PNS
Itulah informasi mengenai syarat dan alur pendaftaran CPNS 2024. Semoga bermanfaat!***




