POJOKSATU.id, JAKARTA - Setelah diperpanjang dua hari, pendaftaran CPNS 2023 ditutup malam ini, Rabu 11 Oktober 2023 pukul 23:59 WIB.
Para pelamar dianjurkan untuk mengisi kolom resume sebelum pendaftaran CPNS 2023 ditutup.
Pelamar yang tidak mengisi kolom resume dianggap belum menyelesaikan pendaftaran. Jika itu terjadi, pelamar dipastikan tidak akan lulus seleksi administrasi.
Baca Juga: Silsilah Habib Muhammad Alex, Ahli Kasyaf yang Doanya Selalu Dikabulkan?
Kasus ini paling banyak terjadi pada seleksi PPPK 2021 dan PPPK 2022 lalu. Beberapa pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) gara-gara tidak mengisi kolom resume dan mengakhiri pendaftaran.
Sebelum mengakhiri pendaftaran di portal SSCAN BKN, pelamar dianjurkan untuk mengecek terlebih dahulu data-data dan dokumen yang diupload di akun SSCASN BKN.
Apabila sudah yakin benar, akhiri pendaftaran. Setelah mengakhiri pendaftaran, pelamar tidak akan bisa lagi mengubah data di akun SSCASN.
Baca Juga: Trending di Twitter, Pakai Durag saat Live Weverse, V BTS Tuai Kontroversi
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 hingga 11 Oktober.
Perpanjangan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor : 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, tanggal 9 Oktober 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
BKN memperpanjang pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 selama dua hari karena server error sehingga banyak pelamar yang belum melakukan submit dan mengakhiri pendaftaran.
"Sehubungan dengan tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN yang berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CASN Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 sebagaimana terlampir," bunyi surat terserbut.
BKN menyatakan penyesuaian waktu pendaftaran seleksi ini juga berlaku bagi calon PPPK Guru Pelamar Umum.
"Dengan adanya surat ini, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 dinyatakan dilakukan penyesuaian," terangnya.
Berdasarkan penyesuaian jadwal Penerimaan CPNS 2023 yang tertuang dalam lampiran Surat Plt. Kepala BKN Nomor : 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pendaftaran seleksi dilaksanakan pada 20 September sampai dengan 11 Oktober 2023.
Seleksi Administrasi dilakukan pada 20 September sampai 14 Oktober 2023. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pada 15-18 Oktober 2023.
Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan panggah pada 19-21 Oktober.
Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, NCW Minta KPK Periksa Nama-nama Menteri Ini, Salah Satunya Prabowo
Panitia seleksi akan menjawab sanggah pada 19-23 Oktober. Hasil sanggah akan diumumkan pada 22-28 Oktober.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi CPNS 2023 akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dilaksanakan pada 9-18 November.
Selanjutnya, pengumuman hasil SKD CPNS dilaksanakan pada 20-22 November. Pelamar yang tidak lulus SKD dapat melakukan sanggah mulai 23-25 November 2023.
Panitia seleksi akan menjawab sanggahan pada 23-27 November. Selanjutnya, panitia akan mengumumkan hasil SKD pasca sanggah Ppada 27 November sampai 2 Desember 2023.
Setelah itu, pelamar CPNS akan mengikuti seleksi komperensi bidang (SKB) dengan sistem CAT pada 16-22 Desember.
Hasil kelulusan CPNS 2023 diumumkan pada 5-12 Januari 2024. Peserta yang tidak lulus dapat mengusulkan sanggah pada 13-15 Januari 2024.
Panitia akan menjawab sanggah pada 13-19 Januari 2024 dan diumumkan pada
16-22 Januari 2024.
Pelamar yang lulus CPNS 2023 pasca sanggah akan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP)pada 23 Januari sampai 21 Februari 2024. Kemudian usul penetapan NIP CPNS 2023 dilaksanakan pada 22 Februari sampai 22 Maret 2024.
Demikian informasi terbaru terkait pendaftaran CPNS 2023 dan jadwal seleksi CPNS yang diterbitkan BKN pada 9 Oktober 2023. ***



