POJOKSATU.id - Seperti yang sudah diumumkan pemerintah, pendaftaran CPNS 2023 dibuka hari ini 17 September 2023.
Dalam jadwal pendaftaran CPNS 2023, jadwal penerimaan CASN 2023 dimulai pada 16 September 2023.
Pendaftaran CPNS 2023 itu dimulai dengan pengumuman formasi CPNS 2023 dan formasi PPPK 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, seleksi CPNS 2023 dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip," ujar Anas dikutip pojoksatu.id dari laman resmi KemenPANRB.
Diharapkan, ASN yang terpilih bisa meningkatkan kinerja dalam pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Tes PPPK Guru 2023 Gunakan Sistem CAT BKN, Segini Bobot Nilai Soal Kompetensi
"Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," sambung Anas.
Jadwal penerimaan CPNS 2023 itu dimulai dengan pengumuman seleksi yang dilaksanakan apada 16 September sampai 30 September 2023.
Sedangkan puncak dari proses penerimaan CPNS 2023 itu ditandai Usul Penetapan NIP CPNS pada 17 Februari - 17 Maret 2024.
Karena itu masyarakat yang berminat menjadi ASN dan PPPK atau P3K agar menyiapkan diri dan memperhatikan jadwal atau tahapan yang telah ditetapkan.
Keputusan tentang jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 itu tertuang dalam Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023.
Anas mengingatkan, para peminat agar memperhatikan sejumlah syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Seperti terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
Baca Juga: 5 Kriteria Pelamar PPPK Guru 2023 yang Akan Diterima Menjadi ASN, Anda Termasuk?
Sebab, para pelamat CPNS dan PPPK harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik.
Anas menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
Ambang Batas SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023
Dalam SK Menteri PAN RB Nomor 651 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, terdapat 3 jenis seleksi.
3 jenis seleksi tersebut ditetapkan sebagai passing grade atau nilai ambang batas seleksi CPNS tahun ini.
Baca Juga: Jurus Teladan
Berikut ini penjelasan 3 jenis seleksi tersebut:
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD meliputi beberapa tes.
Baca Juga: Demokrat Gabung Kubu Prabowo, Politisi PAN Ini Langsung Beberkan 3 Keuntungannya
Diantaranya tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Ketiga tes tersebut harus bisa diselesaikan oleh peserta dalam waktu 100 menit.
Sementara untuk peserta penyandang disabilitan sensorik netra pada kebutuha khusus, diberikan waktu tambahan 30 menit.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK ini, peserta seleksi akan dinilai terkait penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan antara lain:
Baca Juga: Kapolres Metro Jakpus Sebut Museum Nasional yang Terbakar Ruang Prasejarah Gedung A
- nasionalisme
- integirtas
- Bela negara
- Pilar negara
- Bahasa negara
Untuk TWK terdapat 30 butir soal.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Intelegensia Umum atau TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan, antara lain:
Baca Juga: Nadiem Makarim Sambangi Museum Nasional yang Terbakar
Kemampuan Verbal:
- Analogi
- Silogisme
- Analitis
Kemampuan Numerik:
- Berhitung
- Deret angka
- Perbandingan kuantitatif
- Soal cerita
Baca Juga: 2 Karyawan Meninggal 1 Masih Hilang di Perairan Karawang, Ini Penjelasan PT Bakrie Pipe Industries
Kemampuan Figural:
- Analogi
- Ketidaksamaan
- Serial
Tes TIU terdiri dari 35 butir soal.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristik Pribadi atau TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan, antara lain:
- Pelayanan publik
- Jejaring kerja
- Sosial budaya
- Teknologi informasi dan komunikasi
- Profesionalisme
- Antiradikalisme
Tes TKP terdiri dari 45 butir soal.
Mekanisme Penilaian CPNS 2023 dan PPPK 2023
Mekanisme penilaian Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini terdapat pada poin ketujuh pada SK Menteri PAN RB Nomor 651 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Dari Kapuk Muara Hingga Gandaria, 5 Daerah di Jakarta Ini Ternyata Berasal Dari Nama Pohon
Untuk masing-masing tes memiliki bobot nilai yang berbeda. Demikian juga dengan penilaian untuk stiap soal.
Berikut ini mekanisme penilaian SKD CPNS 2023:
- Materi soal TWK dan TIU bobot jawaban benar bernilai 5, tidak dijawab atau salah bernilai 0
- Materi soal TKP bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 paling tinggi 5, tidak dijawab bernilai 0
- Nilai kumulatif tertinggi SKD berjumlah 550, terdiri TWK (150); TIU (175); dan TKP (225)
- Nilai ambang batas TWK (65); TIU (80); dan TKP (166)
- Dikecualikan: lulusan terbaik berpredikat 'dengan pujian/cumlaude'; Diaspora; penyandang disabilitas; dan putra/putri wilayah Papua.
Cara Cek Formasi CPNS 2023 dan Formasi PPPK 2023
Untuk mengecek formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 bisa dilakukan melalu laman sscasn.bkn.go.id yang merupakan laman resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Mengulik Sejarah Pasar Johar Semarang, Dibangun Arsitek Belanda yang Pro-Kemerdekaan Indonesia
Melalui laman ini pula, para calon pelamar bisa mengetahui formasi CPNS 2023 dan formasi PPPK 2023 dengan mudah dan pasti.
Calon pelamar juga bisa mengetahui formasi dari setiap instansi.
Bahkan juga bisa diketahui jabatan, lokasi atau daerah, pendidikan, jenis formasi, jumlah kebutuhan dan jumlah pelamar.
Baca Juga: Jokowi Singgung Nama Erick Thohir di Hadapan Relawan Solmet, Silahkan Mesinnya Dipanaskan
Lalu bagaimana cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id?
Berikut ini cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id:
Cara Cek Formasi CPNS 2023:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Jika mengakses dengan menggunakan ponsel atau HP, klik menu baris tiga pada pojok
- kanan atas
- Klik menu 'Info Lowongan'
- Pilih 'Jenis Pengadaan'
- Pilih 'CPNS'
- Pilih 'Intstansi'
- Klik tombol 'Cari'
- Di proses ini akan muncul nama instansi, jabatan, lokasi, pendidikan, jenis formasi, jumlah kebutuhan, dan pelamar.
Baca Juga: Rekap Hasil Semifinal Hongkong Open 2023: Wakil Indonesia Paling Banyak Tembus Final
Para calon pelamar juga bisa melihat formasi CPNS 2023 dengan lebih spesifik. Berikut caranya:
- Pilih 'Tingkat Pendidikan'
- Pilih 'Pendidikan'
- Klik tombol 'Cari'
Cara Cek Formasi PPPK 2023:
Untuk cara cek formasi PPPK 2023 tidak jauh berbeda dengan cara cek formasi CPNS 2023.
Berikut caranya:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Jika mengakses dengan menggunakan ponsel atau HP, klik menu baris tiga pada pojok kanan atas
- Klik menu 'Info Lowongan'
- Pilih 'Jenis Pengadaan'
- Pilih 'PPPK' (Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis)
- Pilih 'Intstansi'
- Klik tombol 'Cari'
Selain melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, cara cek formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 juga bisa dilakukan melalui laman resmi instansi yang membuka penerimaan CPNS dan PPPK 2023.
Itulah informasi cara cek formasi CPNS 2023 dan formasi PPPK 2023 dan pendaftaran CPNS 2023 dibuka hari ini 17 September 2023.***




