POJOKSATU.id - Pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Pembukaan pendaftaran ini dilakukan setelah Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Panitia Seleksi (Pansel) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Seleksi ini digelar menyusul pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta Anggota Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal dan Bursa Karbon Inarno Djajadi.
Baca Juga: Viral Kisah Fandi Ramadhan ABK Belawan Dituntut Hukuman Mati di Batam, Baru Bekerja 3 Hari di Kapal
Panitia Seleksi dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua merangkap anggota.
Ia didampingi delapan anggota lainnya, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
"Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon," mengutip situs resmi Bank Indonesia (BI), Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: PPPK Harap-Harap Cemas! Revisi UU ASN Bakal Tentukan Kontrak, Gaji, dan Kepastian Kerja
Tiga Jabatan Strategis yang Diisi
Adapun jabatan yang akan diisi dalam seleksi ini meliputi:
1. Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 16 Februari 2026 Cuti Bersama, Long Weekend 4 Hari Menanti
Pengisian posisi tersebut bertujuan menjamin keberlanjutan kepemimpinan serta memperkuat tata kelola OJK sebagai lembaga independen yang kredibel dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Syarat dan Tahapan Seleksi
Calon wajib memenuhi persyaratan umum, antara lain warga negara Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Selain itu, peserta harus memenuhi ketentuan pendaftaran dan persyaratan khusus sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Bisa Jadi PPPK? DPR Didesak Revisi UU ASN, Batas Usia Diminta Naik 40 Tahun
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi terdiri dari empat tahap, yakni:
1. Tahap I: Seleksi Administratif
2. Tahap II: Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
3. Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
4. Tahap IV: Afirmasi atau Wawancara
Baca Juga: SKTP Februari 2026 Sudah Terbit, Ini Alur Lengkap Pencairan TPG Bulanan
Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan portal seleksi daring.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
"Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ungkapnya.
Masyarakat juga diharapkan ikut mengawal proses ini dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi maupun melalui Sekretariat Panitia Seleksi. ***




