POJOKSATU.id - Tahun 2010, Pemerintah Indonesia dan DPR sepakat mengalihkan sebagian dana pendidikan dari APBN Pendidikan menjadi dana hibah, yang dikenal sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN). Dana ini dikelola sebagai endowment fund oleh Badan Layanan Umum (BLU).
Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setuju bahwa pengelolaan DPPN dan penggunaan dana yang dihasilkan sebaiknya dilakukan oleh Kementerian Keuangan, dengan dukungan dari kedua kementerian tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Dana Abadi Pendidikan Indonesia sebagai lembaga non-eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dengan aturan yang disesuaikan berdasarkan kebijakan dari Dewan Pembina LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama).
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012 menetapkan LPDP sebagai lembaga pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah satuan kerja di Kementerian Keuangan yang mengelola dana pendidikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
LPDP fokus pada bidang-bidang yang mendukung percepatan pembangunan Indonesia, seperti teknik, sains, pertanian, ekonomi, keuangan, kedokteran, agama, dan sosial-budaya.
Pada akhir tahun 2021, LPDP diberi mandat untuk mengelola dana abadi selain DPPN yaitu Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Pendidikan Tinggi dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Bidang Pendidikan.
Baca Juga: Beasiswa Semesta 2024, Total Dana Pendidikan Hingga Rp1 Miliar, Plus Bisa Dapat Peluang Kerja!
Dana abadi bidang pendidikan dilaksanakan oleh LPDP bekerja sama dengan (1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (2) Kementerian Agama, dan (3) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Program beasiswa LPDP 2024 ditujukan kepada mahasiswa fresh graduate yang ingin melanjutkan jenjang magister (S2) atau doktor (S3).
Bagi mahasiswa yang dinyatakan lolos LPDP 2024 akan mendapat biaya kuliah gratis, uang saku, dan tunjangan.
Jadwal Pelaksanaan Beasiswa LPDP 2024
Berikut jadwal pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2:
- Pendaftaran: Rabu, 19 Juni 2024
- Seleksi Administrasi: Senin, 22 Juli 2024
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Amartha Cendekia 2024 Dibuka hingga 15 Juni, Terbuka untuk Siswa SMA Sederajat
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: Jumat, 09 Agustus 2024
- Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: Sabtu, 10 Agustus 2024
- Pemrosesan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: Senin, 12 Agustus 2024
- Pengumuman Hasil Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: Rabu, 21 Agustus 2024
- Seleksi Bakat Skolastik: Selasa, 27 Agustus 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: Kamis, 05 September 2024
- Seleksi Substansi: Selasa, 10 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: Kamis, 07 November 2024
Program Beasiswa LPDP 2024
Terdapat beberapa program beasiswa LPDP dengan persyaratan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pastikan kategori beasiswa dan persyaratan yang diminta sesuai dengan yang diinginkan.
Berikut adalah program-program beasiswa yang dibuka LPDP:
- Program Umum: Beasiswa Reguler, Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia, dan Beasiswa Parsial.
- Program Afirmasi: Beasiswa Penyandang Disabilitas, Beasiswa Putra-Putri Papua, Beasiswa Daerah Afirmasi, dan Beasiswa Prasejahtera.
- Program Targeted: Beasiswa PNS, TNI, POLRI, Beasiswa Kewirausahaan, Beasiswa Pendidikan Kader Ulama, Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, Beasiswa Talenta Riset dan Inovasi Nasional, dan Beasiswa Prioritas.
- Program Prioritas: Beasiswa DIKTI-LPDP-StuNed, Beasiswa Kerjasama Metalurgi NEU, Beasiswa Kerja Sama Indonesia - Tiongkok Bidang Metalurgi dan Sains Material (CSU)
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
- Pastikan dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, Surat Keterangan atau yang sejenis masih dalam masa berlaku dan diterbitkan sesuai ketentuan LPDP.
Baca Juga: Daftar 15 Nama Penerima Beasiswa Doktoral USU dari Lingkungan Pemprov Sumut
Kelengkapan Dokumen Beasiswa LPDP 2024
- Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan:
- KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nomor Handphone
- Foto formal 4x6 terbaru
- Data diri dan keluarga
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Jenis beasiswa LPDP yang ingin diambil
- Sertifikat bahasa asing yang diminta dan masih berlaku (TOEFL, IELTS)
- Letter of Acceptance (LoA) opsional
- Nama universitas dan program studi yang ingin dituju
- Rencana kapan memulai studi
- Surat rekomendasi dari akademisi/ tokoh masyarakat
- Esai komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia
- Esai penilaian diri dan contoh pengalaman dalam bekerja/ berorganisasi/ pendidikan
- Proposal Penelitian (khusus doktor)
- Publikasi ilmiah, prestasi, dan pengalaman berorganisasi
Proses Seleksi Beasiswa LPDP 2024
Proses seleksi dapat dilakukan secara daring atau luring, atau gabungan daring dan luring(hybrid) menyesuaikan kebijakan LPDP dan akan diinformasikan kemudian.
Sehingga, pada aplikasi pendaftaran, kita harus memilih kota/ lokasi Seleksi yang disediakan oleh LPDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika nantinya Seleksi akan dilakukan secara luring atau hybrid.
Untuk memahami lebih mendalam tentang persyaratan, jenis beasiswa, dan berkas yang perlu dipersiapkan, dapat mengakses laman resmi LPDP: [https://lpdp.kemenkeu.go.id/]
LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan melalui program beasiswa dan mendorong inovasi melalui pendanaan penelitian untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan maju.
LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktoral bagi talenta-talenta terbaik Indonesia dan mendukung program beasiswa lain yang disediakan oleh Kementerian/Lembaga terkait. ***




