POJOKSATU.id — Kesempatan untuk berkiprah dalam pengawasan sektor jasa keuangan nasional kembali tersedia.

Komisi XI DPR RI saat ini membuka proses pendaftaran dan seleksi calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) guna mengisi satu kursi yang masih belum terisi.

Rekrutmen tersebut memberikan peluang bagi masyarakat yang memiliki latar belakang, pengalaman, serta kompetensi di bidang keuangan, perbankan, hukum, maupun sektor lain yang berkaitan dengan industri jasa keuangan untuk ikut bersaing memperebutkan posisi tersebut.

Baca Juga: Diskon Tiket Kereta 30 Persen untuk Libur Sekolah 2026 Resmi Dibuka, Pesan Mulai Sekarang

Badan Supervisi OJK merupakan lembaga yang bersifat independen dan dibentuk untuk mendukung fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan.

Keberadaan lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan tugas, tata kelola, serta berbagai kebijakan yang dijalankan OJK tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum pembentukan BS OJK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol Pasien Mulai Juni 2026, Datang Lebih Awal Tak Akan Dilayani

Melalui regulasi tersebut ditegaskan bahwa DPR RI memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses seleksi sekaligus menetapkan anggota Badan Supervisi OJK.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Calon peserta wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat secara jasmani maupun rohani, serta berdomisili di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kartu JakLingko Hitam Jadi Sorotan, Apa Fungsinya dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Selain itu, pelamar juga harus memiliki integritas, moralitas, dan komitmen yang kuat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dari sisi pendidikan, calon anggota minimal merupakan lulusan program sarjana atau sederajat dan telah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun saat mendaftar.

Persyaratan lainnya adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik pada saat pencalonan.

Kandidat juga harus memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan, baik di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, industri keuangan nonbank, sistem keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, maupun hukum.

Baca Juga: Said Iqbal Dorong Outsourcing Dibatasi Ketat dalam RUU Ketenagakerjaan, Soroti PHK dan Upah Buruh

Peserta seleksi juga tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga atau hubungan semenda dengan anggota Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, pelamar tidak boleh pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan.

Calon anggota BS OJK juga harus memiliki rekam jejak yang baik dalam bidang usaha dan keuangan.

Oleh karena itu, pelamar tidak boleh pernah dinyatakan pailit maupun menjadi pengurus lembaga jasa keuangan atau perusahaan yang kemudian dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Coretax Sempat Down, DJP Tetap Layani Refund Pajak Turis Asing Lewat Mekanisme Khusus

Untuk mengikuti proses seleksi, peserta diwajibkan melengkapi berbagai dokumen administrasi.

Berkas yang harus disiapkan meliputi surat pernyataan kesediaan menjadi calon Anggota BS OJK sekaligus mengikuti seluruh tahapan seleksi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, serta fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

Selain itu, peserta juga wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, daftar kekayaan pribadi, fotokopi NPWP, pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.

Dokumen pendukung lainnya yang juga harus disertakan adalah surat keputusan jabatan terakhir beserta surat keputusan jabatan sebelumnya, serta makalah yang membahas topik terkait supervisi OJK.

Baca Juga: Mahasiswa Polteknaker Borong 10 Penghargaan Nasional, Bersinar di Ajang Bahasa Inggris dan Pencak Silat

Proses pendaftaran dilakukan secara langsung dengan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke Sekretariat Komisi XI DPR RI.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan ke Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, atau melalui informasi kontak telepon di nomor (021) 575-6022.

Komisi XI DPR RI menetapkan batas akhir penerimaan berkas administrasi pada Jumat, 12 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

Karena waktu pendaftaran yang terbatas, masyarakat yang berminat disarankan segera menyiapkan seluruh persyaratan agar tidak melewati tenggat yang telah ditentukan.

Informasi lebih rinci mengenai mekanisme seleksi dan ketentuan lainnya dapat diperoleh melalui laman resmi DPR RI.***