POJOKSATU.ID - Banyak calon mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah jalur SNBP dan SNBT sering kali memilih program studi hanya berdasarkan tingkat persaingan.

Namun, kebijakan KIP Kuliah dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa tidak semua program studi bisa menerima penerima bantuan ini.


Ada garis panduan penting yang wajib diketahui.

Baca Juga: Gerakan Anak Negeri Berangkatkan Gelombang Kedua Tim Relawan Bencana Sumatera, Fokus Bantu Korban Banjir dan Longsor

Dilansir dari @sahabat.kipkuliah, menurut ketentuan KIP Kuliah yang berlaku, peserta tidak boleh sembarangan memilih prodi baru, terlebih yang belum memiliki akreditasi.

Hal ini karena kuota KIP Kuliah di setiap kampus hanya dialokasikan untuk program studi yang sudah memiliki akreditasi resmi, yaitu:

• Unggul

Baca Juga: Soal Bandara IMIP Luhut Bilang Saya Cuma Izin Domestik! Ya Terus Internasionalnya Darimana, Pak?

• Baik Sekali

• Baik

• A, B, atau C (untuk kampus dengan sistem akreditasi lama)

Baca Juga: Wajib Militer Bakal Diterapkan Jika Jadi CPNS Kemhan? Otomatis Jadi TNI Komcad?

Dengan kata lain, prodi-prodi yang masih baru dan belum terakreditasi berpotensi tidak mendapatkan kuota KIP Kuliah.

Sehingga pendaftar KIP yang memilih jurusan tersebut bisa kehilangan peluang menerima bantuan pendidikan.

Calon mahasiswa penerima KIP Kuliah disarankan mempersiapkan pilihan prodi sejak sekarang dengan memastikan status akreditasi jurusan yang ingin diambil.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang yang menerima KIP Kuliah, baik S1, D3 maupun D4.

Dengan memilih prodi berakreditasi sejak awal, peserta bisa terhindar dari kesalahan dan menjaga peluang lolos sebagai penerima KIP Kuliah.

"Pilihlah prodi yang sudah jelas akreditasinya, bukan hanya berdasarkan persaingan rendah atau sekadar mencoba-coba," tulis keterangan @sahabat.kipkuliah.***