POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV sudah dijadwalkan cair pada November 2025.

Pemerintah pun menyiapkan proses pengecekan yang makin simpel lewat dashboard InfoGTK, sehingga guru bisa memastikan lebih awal apakah data dan SKTP mereka sudah beres.

Nah, lewat dashboard itu, guru bisa melihat apakah datanya sudah valid, apakah SKTP terbit, sampai status tunjangan yang siap ditransfer.

Buat yang belum sempat mengecek, langkah ini penting agar saat pencairan tidak terkendala.

Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Sebelum memastikan tunjangan cair, guru wajib memeriksa kelengkapan data dan status SKTP. Caranya mudah.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 3 dan 4 Gagal karena Status Rekening Close? Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengatasinya!

  • Masuk ke laman info.gtk.dikdasmen.go.id
  • Login menggunakan username dan password Dapodik
  • Isi captcha untuk verifikasi, lalu klik Log In
  • Cek seluruh data pribadi dan kepegawaian di dashboard
  • Bila ada data yang keliru, segera hubungi operator sekolah untuk diperbaiki lewat Dapodik
  • Masuk ke menu informasi tunjangan profesi/sertifikasi
  • Cek apakah SKTP sudah terbit dan statusnya valid
  • Kalau SKTP sudah terbit dan data dinyatakan valid, artinya TPG siap cair ke rekening guru sesuai jadwal November 2025.

Cara Mencairkan Tunjangan Profesi Guru

Menurut laman resmi Kemendikdasmen, penyaluran TPG triwulan IV 2025 dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 4 di Sejumlah Daerah Mulai Dilakukan, Bagaimana Nasib Guru yang Belum Terima TW 3?

Mekanisme ini berlaku untuk guru ASN daerah maupun PPPK daerah.

Sebelum dana ditransfer, guru wajib memastikan data di Dapodik sudah benar—mulai dari beban kerja, tanggal lahir, gaji pokok, satuan administrasi pangkal, hingga status kepegawaian.

Perbaikannya dilakukan melalui operator sekolah dan disinkronkan dengan data BKN melalui BKD daerah.

Setelah itu, data diverifikasi Dinas Pendidikan dan Ditjen GTK, lalu divalidasi Puslapdik dan dipadankan dengan SIMTUN.

Jika semuanya valid, guru akan ditetapkan sebagai penerima melalui SKTP atau SKTK.

Data valid selanjutnya direkomendasikan oleh SIMBAR ke Kemenkeu untuk proses pembayaran.

Baca Juga: Tidak Serentak! Ini Alasan Pencairan TPG Triwulan 4 Berbeda di Tiap Daerah

Di tahap akhir, dana TPG langsung ditransfer ke rekening guru tanpa prosedur pencairan manual seperti tahun-tahun sebelumnya. Praktis banget, kan?

Berapa Nominal TPG 2025?

Mengacu pada ketentuan Kemendikdasmen, besaran TPG tahun 2025 mengikuti status kepegawaian masing-masing.

  • Guru ASN Daerah
    Menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan, mengikuti regulasi gaji pokok terbaru.
  • Guru Non-ASN
    Menerima TPG tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan atau total Rp 24.000.000 setahun.
  • Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing
    Besaran TPG mengikuti gaji pokok hasil verval inpassing, dikalikan 12 bulan. Nilainya bisa berbeda di tiap guru sesuai penetapan masing-masing. ***