POJOKSATU.ID - Kementerian Keuangan memastikan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 3 (TW3) tahun 2025 dipercepat.
Jika sebelumnya penyaluran dilakukan pada bulan Oktober, kini pencairan dijadwalkan pada September 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025, yang secara teknis mengatur percepatan pencairan.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Sebagai Strategi Holistik Pemutus Rantai Kemiskinan di Indonesia
Selain itu, Kemenkeu menyatakan proses pencairan dapat berlangsung lebih lancar karena validasi rekening guru sudah selesai dilakukan.
Tak hanya itu, terdapat tambahan kabar gembira melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025. Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan akan memperoleh tambahan dua bulan TPG yang diberikan dalam bentuk THR dan gaji ke-13.
Validasi Info GTK: Pastikan Data Sesuai
Menjelang pencairan, perhatian guru tertuju pada validasi Info GTK. Admin Info GTK Pusat menyampaikan bahwa guru perlu memastikan:
Baca Juga: Akun IG Yudo Sadewa, Anak Menkeu Baru Mendadak Hilang Imbas Viral Singgung Sri Mulyani
1. NUPTK sinkron dengan Dapodik dan arsip sertifikasi.
2. Status kepegawaian (PNS, PPPK, atau non-PNS) sudah valid.
3. Data kelulusan sertifikasi sesuai dengan sertifikat dan linearitas mata pelajaran.
4. Beban mengajar minimal 24 JP terpenuhi.
5. Data usia, keaktifan, dan catatan masalah sudah valid.
6. Kelengkapan data ditampilkan biru pada Info GTK.
Selain itu, guru diminta memastikan email PTK aktif karena akan digunakan dalam proses login dan validasi ke depan.
Waspada Hoaks Info GTK
Meski validasi tengah diproses, beredar informasi palsu berupa tangkapan layar Info GTK dengan klaim pencairan triwulan 3.
Faktanya, hingga Senin, 8 September 2025 pukul 11.00 WIB, tampilan di Info GTK masih menunjukkan SKTP triwulan 1 dan 2, belum ada data terbaru untuk triwulan 3.
Baca Juga: Sosok Yudo Sadewa, Anak Menkeu Baru Viral Gegara Singgung Sri Mulyani
Guru diminta tidak mudah percaya pada unggahan di grup WhatsApp atau media sosial yang belum jelas sumbernya.
Informasi valid hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemendikbud, Kemenkeu, dan Info GTK Pusat.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Dengan regulasi baru, pencairan TPG triwulan 3 tahun 2025 dipercepat menjadi September. Namun, guru tetap perlu memastikan validasi data berjalan lancar dan tidak terjebak hoaks. ***




