POJOKSATU.id - Pencairan tunjangan profesi guru triwulan II atau TPG TW II dan tambahan 100 persen banyak yang sudah cair per 1 Juli 2024.
Sebelum pencairan tunjangan profesi guru triwulan II atau TPG TW II, telah lebih dulu dilakukan validasi dan sinkronasi pada Juni 2024.
Validasi dan sikronasi ini dilakukan adanya aturan terbaru dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Aturan baru tersebut tidak lain adalah Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, pencairan TPG TW II akhirnya harus mundur.
Dari sebelumnya direncanakan cair pada Juni 2024, mundur menjadi pencairan pada bulan Juli 2024.
Dengan demikian, jadwal pencairan TPG TW II 2024 terpaksa mundur satu bulan.
Nah, saat ini, sudah tanggal 2 Juli 2024.
Artinya, proses pencairan yang sudah ditunggu jutaan guru se-Indonesia akan mulai dilakukan pada bulan ini.
Perlu diingat, ada sejumlah persyaratan bagi guru penerima tunjangan profesi guru sebagaimana Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Dimana syarat tersebut disebutkan pada Pasal 5 ayat 2, antara lain:
a. memiliki sertifikat pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi:
a. Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam
atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Sebagai informasi, anggaran untuk TPG guru di daerah sudah mencapai sekitar 54 persen.
Ini menunjukkan komitmen untuk segera mengalokasikan dana ini ke rekening pemerintah daerah masing-masing.
Ada beberapa daftar daerah yang telah mengumumkan pencairan THR TPG 100 persen diantaranya Jawa Barat (Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut).
Selanjutnya Riau (Oku Timur Martapura), Sumatera Selatan (Kabupaten Noku Timur, Banyuasin), Bengkulu (Bengkulu Tengah).
Juga untuk Sulawesi Barat (Kabupaten Polman, Mamuju Barat), Jawa Timur (Bangkalan), Maluku (Maluku Tengah), dan Sulawesi Tenggara (Kabupaten Kendari).
Sedangkan untuk daerah lainnya, Kementerian Keuangan memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2024 untuk pengajuan data calon penerima.
Baca Juga: Pensiunan PNS Terima Tiga Tunjangan Ini pada Awal Mei, Perhatikan Syaratnya
Sementara berdasarkan pantauan informasi dari media sosial, banyak juga guru yang menginformasikan telah mendapat pencairan TPG TW II.
Diantaranya, Kota Surabaya untuk SD dan SMP yang sudah cair beberapa hari sebelumnya.
Lalu Kabupaten Cilacap untuk guru ASN jenjang SD. Sedangkan Kabupaten Lebak sudah cair THR sertifikasi 100 persen atau 1 kali gaji pokok, serta Kabupaten OKI.
Selanjutnya ada juga guru yang mengungkap pencairan tunjangan kinerja 13.
Berikut ini daftar darah yang sudah pencairan TPG TW II per 2 Juli 2024 dikutip Pojoksatu.id dari kanal Youtube Guru Abad 21:
1. Surabaya
2. Kabupaten Garut
3. Kabupaten Cilacap
4. Kabupaten OKI
5. Kalimantan Tengah
6. Ketapang Kalbar SMA
7. Kabupaten Sigi
8. Kabupaten Kubu Raya
9. Kabupaten KKU
Itulah informasi daftar daerah yang sudah melakukan pencairan TPG TW II dan tambahan 100 persen per 1 Juli 2024.***




