POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II mulai dinanti-nantikan oleh bapak ibu guru sertifikasi.

Padahal diketahui saat ini proses pencairan TPG Triwulan I masih belum diselesaikan.

Masih ada 15 persen guru dari total sasaran penerima yang belum mendapatkan TPG Triwulan I.

Namun memasuki akhir bulan Mei, kabar pencairan TPG Triwulan II mulai ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Berapa Lama Batas Pengisian dan Pengunggahan SPTJM PPG Guru Tertentu Tahun 2025 di Info GTK setelah Diunduh? Cek Infonya di Sini!

Terbaru muncul kabar di media social yang isinya menyiunggung soal jadwal pencairan TPG Triwulan II.

Dalam pesan yang beredar di media social tersebut disebutkan bahwa pencairan TPG Triwulan II akan dilakukan pada bulan Juni.

Lebih lanjut untuk jadwal pencairan dilakukan mulai minggu ketiga sampai dengan minggu keempat bulan Juni.

Apakah kabar tersebut benar atau hanya kabar bohong saja.

Baca Juga: 780 Ribu Rumah Tangga Ditargetkan Terlistriki Melalui Program Lisdes 2025–2029

Perlu diketahui bapak ibu guru bahwa pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pencairan TPG Triwulan II.

Jadwal resmi ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan juga Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.

Dijelaskan bahwa pencairan TPG Triwulan II akan dilakukan pada bulan Juni di tahun 2025 ini.

Namun dalam regulasi tersebut pemerintah tidak menjelaskan secara detail tanggal pencairannya.

Baca Juga: Hampir 50 Ribu Penumpang Gunakan Kereta Api dari Daop 2 Bandung Selama Libur Kenaikan Isa Almasih

Jadi informasi yang beredar luas di media social terkait jadwal pencairan TPG Triwulan II dilakukan pada minggu ketiga maupun minggu keempat bulan Juni adalah hoaks.

Dilihat dari pencairan TPG Triwulan I pemerintah tidak pernah menyebutkan tanggal pasti kapan tunjangan akan ditransfer.

Oleh karena itu bapak ibu guru untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media social.

Baca Juga: RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah, Bauran EBT Ditargetkan Capai 76 Persen hingga 2034

Terlebih informasi tersebut tidak memiliki sumber yang jelas.

Informasi resmi hanya akan disampaikan oleh pemerintah.

***