POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan I tahun 2025 kini menjadi sorotan para pendidik di seluruh Indonesia.
Pasalnya, mekanisme pencairan TPG yang hanya dilakukan dalam tiga periode memunculkan kekhawatiran, terutama bagi guru yang SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) baru terbit pada bulan Mei.
Apakah mereka masih berkesempatan menerima pencairan untuk Triwulan I?
Perlu diketahui bahwa pada Pemerintah Pusat telah membagi pencairan TPG Triwulan I tahun 2025 ini dalam tiga periode.
Baca Juga: 100 Hari Kerja Wali Kota Bekasi, Disdukcapil Gandeng 13 RS Swasta Tentang Akte Kelahiran
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber resmi, pencairan TPG untuk Triwulan I dilakukan dalam tiga periode, yaitu:
Periode 1: Maret
Periode 2: April
Periode 3: Mei
Artinya, guru yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan verifikasi data sebelum periode tersebut memiliki peluang besar untuk menerima TPG sesuai waktu.
Baca Juga: Hari Tari Dunia di Karawang Dimeriahkan Ribuan Penari
Namun, bagi guru yang SKTP baru terbit di bulan Mei, peluangnya bisa bergantung pada tanggal pasti penerbitan SKTP dan kecepatan proses validasi data di Info GTK.
Semakin cepat SKTP terbit maka peluang untuk mendapatkan TPG Triwulan I semakin besar pula.
Selain itu kecepatan tindak lanjut oleh dinas pendidikan serta admin SIM Tunjangan sangat berpengaruh dalam pengusulan TPG.
Bagi baak ibu guru yang mengalami keterlambatan penerbitan SKTP bisa langsung menghubungi operator Dinas Pendidikan.
Namun yang perlu diketahui bahwa ada satu penyebab yang membuat SKTP tidak bisa diusulkan.
Yaitu guru non ASN di sekolah negeri tidak memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah aerah tau Yayasan sesuai kewenangan.
Jika bapak ibu guru mengalami hal di atas maka segera konsultasikan dengan dinas Pendidikan untuk mencari solusi terbaik.
Dan saat ini pencairan TPG tahap 5 sudah dilakukan, untuk pembayaran dijadwalkan antara tanggal 1 sampai dengan 10 Mei 2025.
***



