POJOKSATU.id - Kabar gembira bagi bapak ibu guru sertifikasi baik ASN maupun non ASN.
Pemerintah secara resmi mengumumkan adanya perubahan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025.
Perubahan jadwal ini sudah diatur dalam regulasi terbaru juknis pembayaran TPG di tahun 2025, yaitu:
1. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025; dan
Baca Juga: Format Laporan MPLS Ramah 2025 2026, Lengkap Contoh Siap Edit
2. Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Dua regulasi di atas menggantikan aturan lama yaitu Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, pencairan TPG Triwulan 3 dijadwalkan pada bulan Oktober.
Namun realisasinya TPG Triwulan 3 baru mulai dicairkan pada bulan November.
Pada tahun 2025 ini pencairan TPG Triwulan 3 maju dua bulan dari realisasi penyaluran di tahun 2024 lalu.
Berdasarkan regulasi terbaru jadwal pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025 dilakukan mulai bulan September.
Berkaca pada TPG Triwulan 1 dan 2 tahun 2025, pencairan TPG realisasinya sesuai dengan jadwal yang tertera pada regulasi.
Kemungkinan besar pada pencairan TPG Triwulan 3 juga sesuai dengan regulasi terbaru.
Namun perlu diketahui bapak ibu guru bahwa pada pencairan TPG Triwulan 3 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama adalah pemenuhan beban kerja.
Mengingat pencairan TPG Triwulan 3 dilakukan setelah tahun ajaran baru, jadi bapak ibu guru harus memastikan bahwa beban kerja sudah memenuhi persyaratan yaitu 24 jam tatap muka per minggu.
Kemudian untuk pencairan TPG Triwulan 3 ini bapak ibu guru juga harus menunggu penerbitan SKTP terlebih dahulu.
Karena SKTP hanya berlaku 6 bulan saja.
Baca Juga: PT Garda Asset Security, Jasa Pengamanan Profesional untuk Dunia Industri
Dan biasanya hanya digunakan pada pencairan TPG Triwulan 1 dan 2.
Sementara untuk pencairan TPG Triwulan 3 dan 4 dilakukan penerbitan SKTP baru.
Sebelum SKTP terbit maka pencairan TPG Triwulan 3 tidak akan bisa dilakukan.
***



