POJOKSATU.id - Kabar gembira bagi bapak ibu guru sertifikasi baik ASN maupun non ASN.

Pemerintah secara resmi mengumumkan adanya perubahan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025.

Perubahan jadwal ini sudah diatur dalam regulasi terbaru juknis pembayaran TPG di tahun 2025, yaitu:

1. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025; dan

Baca Juga: Format Laporan MPLS Ramah 2025 2026, Lengkap Contoh Siap Edit 

2. Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Dua regulasi di atas menggantikan aturan lama yaitu Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, pencairan TPG Triwulan 3 dijadwalkan pada bulan Oktober.

Namun realisasinya TPG Triwulan 3 baru mulai dicairkan pada bulan November.

Pada tahun 2025 ini pencairan TPG Triwulan 3 maju dua bulan dari realisasi penyaluran di tahun 2024 lalu.

Baca Juga: Rapat Paripurna Hari Jadi Purwakarta 2025 Dipimpin Ketua DPRD, Dihadiri Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi

Berdasarkan regulasi terbaru jadwal pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025 dilakukan mulai bulan September.

Berkaca pada TPG Triwulan 1 dan 2 tahun 2025, pencairan TPG realisasinya sesuai dengan jadwal yang tertera pada regulasi.

Kemungkinan besar pada pencairan TPG Triwulan 3 juga sesuai dengan regulasi terbaru.

Namun perlu diketahui bapak ibu guru bahwa pada pencairan TPG Triwulan 3 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Adu Mulut dengan El Rumi Gegara Tekel Kasar di Laga Colossus FC Vs Selebritis FC, Syamsir Alam Klarifikasi usai Dihujat Netizen

Pertama adalah pemenuhan beban kerja.

Mengingat pencairan TPG Triwulan 3 dilakukan setelah tahun ajaran baru, jadi bapak ibu guru harus memastikan bahwa beban kerja sudah memenuhi persyaratan yaitu 24 jam tatap muka per minggu.

Kemudian untuk pencairan TPG Triwulan 3 ini bapak ibu guru juga harus menunggu penerbitan SKTP terlebih dahulu.

Karena SKTP hanya berlaku 6 bulan saja.

Baca Juga: PT Garda Asset Security, Jasa Pengamanan Profesional untuk Dunia Industri

Dan biasanya hanya digunakan pada pencairan TPG Triwulan 1 dan 2.

Sementara untuk pencairan TPG Triwulan 3 dan 4 dilakukan penerbitan SKTP baru.

Sebelum SKTP terbit maka pencairan TPG Triwulan 3 tidak akan bisa dilakukan.

***