POJOKSATU.id - Memasuki akhir bulan Juli 2025, kabar terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 mulai ramai diperbincangkan.

Padahal jika melihat jadwal pencairan TPG Triwulan 3 masih 2 bulan lagi.

Jika pencairan sesuai realisasi dan jadwal dalam regulasi maka akan dilakukan pada bulan September.

Namun pada tahun 2024 ada kemunduran jadwal pencairan TPG Triwulan 3, yang seharusnya bulan Oktober realisasi pembayaran baru dilakukan pada bulan November.

Baca Juga: NOMINAL TPG Triwulan 3 Bertambah? TAPI Hanya untuk Kategori Guru Tertentu Saja!

Akan tetapi di tahun 2025, pencairan TPG Triwulan 1 dan 2 sesuai dengan jadwal yang tertera pada regulasi terbaru.

Pada pencairan TPG Triwulan 3 ini ada catatan penting yang harus dipahami bapak ibu guru.

Pencairan TPG Triwulan 3 tidak semudah pencairan TPG Triwulan 2.

Karena ternyata pada pencairan TPG Triwulan 3 ini dilakukan pemberkasan ulang.

Baca Juga: Lowongan Kerja di BP Haji: Format Mirip CPNS, Terbuka untuk Nonmuslim

Nantinya pemerintah daerah akan melakukan pengusulan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Oleh karena itu bapak ibu guru penerima TPG wajib untuk melakukan pemberkasan ulang.

Dalam pemberkasan ini ada beberapa dokumen penting yang harus dikumpulkan, di antaranyaL

- SK tugas Tambahan

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pemerintah Pusat Terbitkan Regulasi Terbaru yang Mempermudah Proses Pencairan TPG Bagi Guru Honorer dan PPPK Berserdik!

- SK Pembagian tugas mengajar semester ganjil tahun ajaran 2025/2026

- KGB Terakhir yang disahkan oleh atasan

- SK kenaikan pangkat terakhir

- Surat keterangan ktif melaksanakan tugas

- Sertifikat pendidik

- Rekening

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mendikdasmen Sampaikan Info Penting Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Terkait Kegiatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2025

- NPWP

- Ampra gaji bulan Juli 2025

Dokumen di atas dikumpulkan kepada petugas di Dinas Pendidikan yang mengurus pencairan TPG.

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan pemberkasan pencairan TPG Triwulan 3 ini akan disampaikan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah setempat.

***