POJOKSATU.id - Berbagi grup media social dipenuhi dengan keluhan guru-guru bersertifikasi yang hingga saat ini belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.

Banyak guru yang merasa kecewa karena realisasi pencairan TPG Triwulan 3 tidak sesuai dengan jadwal yang ada dalam regulasi terbaru.

Pada regulasi terbaru dijelaskan bahwa pencairan TPG Triwulan 3 dilakukan mulai bulan September 2025.

Namun realisasinya pencairan baru dilakukan pada bulan Oktober.

Baca Juga: AKHIRNYA Ditjen GTK Beberkan Penyebab Banyak Guru Belum Terima Dana TPG Triwulan 3 Hingga Akhir Bulan Oktober Ini!

Dan hingga minggu keempat bulan Oktober ini masih banyak guru yang belum juga menerima TPG Triwulan 3.

Sebelumnya pihak Ditjen GTK menjelaskan bahwa pencairan dilakukan setelah guru memenuhi seluruh syarat administrasi.

Salah satu syarat administrasi yang wajib dipenuhi adalah penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).

Beberapa informasi menyebutkan bahwa pencairan TPG Triwulan 3 ini akan dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah penerbitan SKTP.

Baca Juga: Guru Non ASN Sudah Terima TPG Triwulan 3, Kapan Jadwal Pencairan untuk Guru ASN?

Namun ternyata banyak guru yang mengaku bahwa mereka masih belum menerima TPG Triwulan 3 lebih dari 14 hari kerja setelah penerbitan SKTP.

Lantas bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku saat ini?

Di tahun-tahun sebelumnya, pencairan TPG menggunakan regulasi Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Pada pasal 21 dijelaskan bahwa Pemda dilarang menunda penyaluran TPG melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya SKTP.

Baca Juga: Lulus Cepat dan Berprestasi, Begini Dimas Chairullah Atur Kegiatan di Kampus, Jadi Wisudawan Terbaik UIN Walisongo

Namun saat ini regulasi tersebut sudah tidak lagi berlaku.

Regulasi yang berlaku saat ini adalah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Di regulasi terbaru tidak dijelaskan terkait dengan pencairan TPG melewati 14 hari kerja setelah penerbitan SKTP.

Jadi untuk saat ini memang tidak bisa diprediksi kapan pencairan TPG akan dilakukan meski SKTP sudah diterbitkan.

Jika SKTP sudah terbit bapak ibu guru diimbau untuk cek rekening secara berkala.

***