POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)menjadi momen yang paling dinantikan oleh bapak ibu guru bersertifikasi.

Di akhir tahun 2025 ini, pemerintah tengah melakukan pencairan TPG Triwulan 3 dan 4.

Pencairan tidak dilakukan secara serentak hal ini lantaran adanya proses validasi data.

Waktu yang dibutuhkan untuk proses validasi data ini setiap guru berbeda-beda.

Ada guru yang proses validasi data berjalan cepat karena seluruh persyaratan terpenuhi.

Baca Juga: Kemendikdasmen Bocorkan 2 Kabar Baik Bagi Guru di Tahun 2026, Ada Kenaikan Tunjangan!

Namun ada juga guru yang proses validasi datanya berjalan lebih lama lantaran adanya berbagai kendala yang dihadapi.

Salah satu kendala yang paling banyak dihadapi oleh guru adalah pemenuhan beban mengajar.

Guru penerima TPG wajib untuk memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu.

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka pencairan TPG pun tidak bisa dilakukan.

Selain itu ada juga satu hal yang menyebabkan pencairan TPG gagal dilakukan.

Yaitu adanya status rekening close.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 4 di Sejumlah Daerah Mulai Dilakukan, Bagaimana Nasib Guru yang Belum Terima TW 3?

Rekening close ini artinya rekening bank telah dinonaktifkan dan tidak bisa lagi digunakan untuk transaksi.

Ada dua kondisi yang menjadi penyebab rekening close.

1. Rekening permanen: artinya rekening telah ditutup secara sengaja oleh pihak nasabah atua ditutup oleh pihak bank.

2. Rekening dorman: artinya rekening menjadi tidak aktif karena tidak adanya transaksi dalam jangka Waktu yang lama, sehingga ditutup permanen oleh system bank.

Apabila bapak ibu guru menghadapi kondisi tersebut maka ada solusi yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Puncak Tak Lagi Sekadar Kabut dan Vila, Tugu Selatan Bangkit Jadi Sentra Wisata Budaya Sunda

Rekening Dorman

Jika rekening dalam status dorman maka bapak ibu guru bisa Kembali mengaktifkan dengan cara:

1. Datang ke kantor bank terdekat untuk membuka rekening

2. Siapkan dokumen identitas diri dan juga buku tabungan

Rekening Diblokir PPATK

Apabila kondisi yang dihadapi adalah rekening diblokir PPATK maka Langkah harus yang dilakukan:

1. Ajukan keberatan online: Kunjungi halaman formular resmi PPATK dan segera isi formuli pengajuan keberatan atas penghentian sementara.

2. Kemudian lakukan Profiling Ulang di bank

Baca Juga: TPG Triwulan 4 2025 Sudah Cair atau Belum? Cek Status Terbaru di Info GTK

3. Siapkan dokumen identitas diri, mulai dari KTP, buku tabungan dan juga bukti formular keberatan dari PPATK yang sudah diisi.

4. Pemeriksaan PPATK: setelah data diserahkan pada pihak bank, maka PPATK akan melakukan pemeriksaan silang dengan database profiling nasabah bank.

5. Reaktivasi rekening: jika seluruh tahapan selesai dilakukan maka bank akan melakukan reaktivasi rekening

Setelah rekening berhasil untuk diaktifkan Kembali maka diharapkan dana TPG akan segera disalurkan.

***