POJOKSATU.id - Dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 hal pertama yang harus diperhatikan adalah rekening bapak ibu guru.
Perlu dicatat bahwa kendala yang banyak dialami dalam proses pencairan TPG Triwulan 1 adalah berkaitan dengan rekening.
Banyak bapak ibu guru yang rekening tidak ditemukan karena salah dalam menulis nomor rekening, penulisan nama pada rekening hingga salah menulis NIK.
Karena hal-hal tersebut rekening menjadi tidak ditemukan dengan begitu maka data tidak akan valid.
Kabar baiknya di pencairan TPG Triwulan 2 ini tidak ada lagi validasi ulang rekening.
Dengan begini diharapkan pencairan TPG Triwulan 2 bisa berlangsung lebih cepat.
Namun dengan tidak adanya validasi ulang rekening ini, justru menimbulkan kepanikan bagi Sebagian guru.
Karena ternyata ada beberapa guru yang nomor rekeningnya berubah.
Baca Juga: ADA Potongan untuk BPJS! Besaran Pencairan TPG Triwulan 2 Lebih Sedikit Dibanding Triwulan 1!
Perubahan nomor rekening ini terjadi karena beberapa hal.
Salah satunya adalah rekening dormant sehingga dinonaktifkan oleh bank.
Jika sudah begini maka mau tidak mau bapak ibu guru harus ganti rekening baru.
Padahal di pencairan TPG Triwulan 2 sudah tidak ada lagi validasi rekening.
Lalu Langkah apa yang harus dilakukan bapak ibu guru.
Dirjen GTK Nunuk Suryani dalam tayangan di Kanal Youtube resmi Kemendikdasmen menyampaikan pesan bagi bapak ibu guru yang mengalami perubahan rekening.
Nunuk Suryani berpesan kepada bapak ibu guru tidak perlu panik.
Yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru adalah melakukan update perubahan ke operator sekolah.
Baca Juga: Kopdargab Meriah! IMHK Satukan Bikers Karawang dengan Kampanye Keselamatan Berkendara
"Jika rekening bapak ibu guru berubah tidak usah panik, segera update ke operator sekolah," ujar Nunuk Suryani dikutip dari YouTube Kemendikdasmen.
Setelah update ke operator sekolah bapak ibu guru juga harus melapor ke operator SIMTUN yang ada di dinas Pendidikan.
"Selain update juga lapor ke operator SIMTUN dinas Pendidikan," pungkasnya.
Dengan begitu maka pihak Kementerian akan mendapatkan update terbaru perubahan nomor rekening bapak ibu guru.
Dan tentunya pencairan TPG Triwulan 2 bisa tetap dilakukan.
***



