POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 begitu sangat dinantikan oleh bapak ibu guru saat ini.
Meski sudah ada kabar pasti dari Kementerian Keuangan terkait pencairan TPG Triwulan 2, namun realisasi di lapangan banyak daerah yang belum mendapatkan hingga minggu keempat bulan Juni ini.
Dan saat ini rentang Waktu di bulan Juni tinggal 4 hari saja.
Yaitu tanggal 24, 25, 26 dan juga tanggal 30 Juni.
Jika pada tanggal di atas masih belum ada penyaluran maka pencairan TPG Triwulan 2 dipastikan mundur ke bulan Juli.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini 3 Larangan dalam Memilih Formasi CPNS dan PPPK 2024, Melanggar Bisa Gugur!
Nah bagi guru yang saat ini sudah mendapatkan selamat.
Bagi yang belum mendapatkan harap tetap bersabar, karena memang seperti yang dikatakan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazar pencairan TPG Triwulan 2 dilakukan secara bertahap.
Jadi pencairan TPG Triwulan 2 memang tidak disalurkan serentak seluruh Indonesia dalam Waktu bersamaan.
Namun dengan skema penyaluran bertahap ini ternyata menimbulkan kasus adanya double pencairan ke satu rekening yang sama.
Ada guru yang mendapatkan dua kali pencairan TPG.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh, 8 Titik Ladang Berhasil Ditemukan
Apabila kasus tersebut terjadi apa yang seharusnya dilakukan oleh bapak ibu guru?
Bagi guru non ASN, dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 sudah diatur bahwa guru yang mendapatkan double transferan TPG maka wajib untuk mengembalikannya.
Prosedur pengembaliannya pun tidak sembarangan.
Dalam regulasi di atas juga sudah diatur prosedur pengembalian TPG jika mendapatkan transferan double.
Baca Juga: DPR RI bersama BGN Edukasi Pola Makan Sehat untuk Warga Bekasi
Berikut ini adalah prosedur yang wajib dilakukan oleh guru non ASN:
1) Guru Non ASN yang bersangkutan menyampaikan informasi kepada Puslapdik besaran nominal pembatalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru
2) Puslapdik membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).
3) Guru Non ASN yang bersangkutan melakukan pengembalian melalui pos atau bank dengan batas Waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kode billing.
4) Bukti setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik sehari setelah melakukan penyetoran.
Nah itu dia prosedur yang dilakukan oleh guru non ASN untuk mengembalikan kelebihan pembayaran TPG.
Aturan ini juga berlaku terhadap pencairan TPG Triwulan 2 tahun 2025 ini.
***



