POJOKSATU.id - Bulan Juni menjadi jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 bagi guru berserdik.
Di tahun 2025 ini aturan penyaluran TPG masih sama seperti tahun sebelumnya.
TPG bagi guru berserdik disalurkan per triwulan atau tiga bulan sekali.
Perbedaannya pada tahun 2025 ada percepatan jadwal pencairan.
Seperti pada pencairan TPG Triwulan 1 di tahun sebelumnya cair mulai bulan April maka di tahun ini maju menjadi bulan Maret.
Dan berlaku juga untuk pencairan TPG Triwulan 2 ini dari jadwal sebelumnya bulan Juli maju ke bulan Juni.
Mulai awal bulan Juni seharusnya sudah terlihat hilal pencairan TPG Triwulan 2.
Namun realitanya hingga minggu keempat bulan Juni ini belum ada satu guru pun yang TPG Triwulan 2 sudah masuk ke rekening.
Baca Juga: Kenapa Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 Terlambat? Ini Penjelasan Resminya
Padahal dalam regulasi terbaru Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2025 dijadwalkan TPG Triwulan 2 cair di bulan Juni.
Dan jadwal ini juga sudah dikonfirmasi secara langsung oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 17 Juni lalu.
Akan tetapi masih ada 1 hari efekti di bulan Juni yaitu tanggal 30 Juni.
Besar harapan guru bahwa pemerintah akan melakukan pencairan TPG Triwulan 2 di tanggal 30 Juni nanti.
Namun perlu diketahui bahwa ada prosedur pencairan TPG Triwulan 2 yang perlu diketahui oleh bapak ibu guru.
Bapak ibu guru tentunya sudah memiliki SKTP yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen.
Banyak yang beranggapan bahwa TPG akan disalurkan setelah SKTP ini terbit.
Baca Juga: Pensiun Tahun 2025? Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan I-IV yang Akan Diterima
Namun ternyata hal tersebut salah bapak ibu guru.
Pencairan TPG akan dilakukan oleh bank Ketika bapak ibu guru sudah mendapatkan SP2D.
SP2D ini menjadi bagian yang sangat penting dalam penyaluran TPG oleh pihak bank ke rekening bapak ibu guru.
Dengan adanya SP2D, maka bank bisa memastikan bahwa rekening penerima TPG ini sudah benar dan tidak salah sasaran.
Baca Juga: Gemerlap Nocturnity Riding HPCI: Honda PCX Bersatu Warnai Malam di Bandung
SP2D ini adalah surat perintah pencairan dana dari instansi ke bank untuk melakukan transfer TPG ke rekening guru.
Dalam pencairan TPG Triwulan 2 ini bapak ibu guru juga membutuhkan SP2D.
Apabila nanti ada keterlambatan pencairan TPG Triwulan 2 maka bisa disebabkan karena SP2D bapak ibu guru belum terbit.
Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Bangun Jembatan Pasir Impun-Sindang Jaya, Permudah Akses Warga
Lamanya penerbitan SP2D bisa disebabkan oleh kendala teknis.
Oleh karena itu, jika terjadi keterlambatan pencairan, periksa kembali status SP2D dan data rekening Anda.
***



