POJOKSATU.id - Gelombang keluhan kembali muncul dari para guru penerima Tunjangan Profesi Guru TPG.
Tahun ini proses pencairan TPG disebut jauh lebih rumit dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Banyak guru mengaku SKTP sudah terbit dan valid sejak awal periode namun hingga kini dana TPG tak kunjung mendarat di rekening.
Baca Juga: Gaji PNS Lombok Tengah Ditunda! Ribuan ASN Panik, Ini Penyebab Aslinya
Situasi ini membuat guru mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dalam alur administrasi pencairan tunjangan.
Apakah sistem pusat sedang bermasalah.
Apakah daerah mengalami hambatan administrasi.
Baca Juga: Mirwan MS: Rekam Jejak, Profil, dan Kontroversi Umrah Saat Aceh Selatan Dilanda Banjir
Atau justru ada regulasi baru yang membuat proses pencairan melambat tanpa penjelasan.
Pencairan TPG memang kerap menjadi isu rutin setiap tahun tetapi tahun ini para guru menilai keterlambatan terasa lebih menguras energi.
Alurnya dianggap lebih rumit lebih panjang dan penuh ketidakpastian.
Baca Juga: Rosan Roeslani Minta Pajak BUMN Dihapus Ditolak Purbaya, Sudah Untung, Masa Mau Bebas Pajak?
SKTP yang seharusnya menjadi indikator kesiapan dana ternyata tidak cukup menjamin pencairan berlangsung tepat waktu.
SKTP Sudah Terbit Lalu Kenapa Dana Belum Cair
Secara teori terbitnya SKTP menandakan bahwa data guru telah diverifikasi secara nasional dan siap untuk proses penyaluran.
Namun praktik di lapangan menunjukkan bahwa SKTP valid tidak otomatis membuat dana segera dicairkan.
Banyak daerah dilaporkan belum memproses Surat Perintah Membayar SPM meski SKTP sudah lama terbit.
Di sejumlah wilayah sinkronisasi data antara pusat dan daerah masih tertahan sehingga proses pengajuan dana tidak dapat dilanjutkan.
Akibatnya guru berada dalam posisi serba salah.
Mereka berharap pencairan cepat karena SKTP sudah valid tetapi kenyataannya dana belum juga turun.
Tidak adanya pengumuman resmi mengenai alasan keterlambatan membuat ruang spekulasi semakin melebar dan menambah kebingungan guru.
Daerah Mengaku Terkendala Administrasi Pusat Bungkam
Beberapa informasi yang beredar di kalangan guru menyebut keterlambatan pencairan dipicu oleh hambatan administrasi berlapis di tingkat daerah.
Baca Juga: Polres Karawang Kejar Pemuda yang Diduga Lecehkan Lansia di Cibuaya
Mulai dari pembaruan data lokal pemeriksaan berkas hingga penerbitan SPM dan SP2D yang tidak seragam antar daerah.
Ada daerah yang mengaku masih menunggu sinkronisasi laporan, ada pula yang menyebut proses verifikasi ganda memakan waktu lebih lama dari biasanya.
Sementara itu pemerintah pusat belum memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab pasti keterlambatan pencairan tahun ini.
Baca Juga: Rosan Roeslani Minta Pajak BUMN Dihapus Ditolak Purbaya, Sudah Untung, Masa Mau Bebas Pajak?
Ketidakjelasan inilah yang membuat guru semakin frustrasi.
Tanpa informasi resmi mereka tidak tahu harus menunggu hingga kapan dana diproses.
Guru Mengeluh Ribet Lama dan Tidak Transparan
Di berbagai forum dan grup komunikasi guru keluhan mengalir deras.
Banyak yang menilai bahwa alur pencairan tahun ini bukan hanya terlambat tetapi juga lebih ribet dibanding sebelumnya.
Guru yang sudah memenuhi kewajiban mengajar melapor sesuai ketentuan dan memiliki SKTP valid merasa dirugikan karena hak mereka tertunda tanpa kepastian.
Baca Juga: Kemenko PM Genjot Transformasi SMK, Roadshow Tiga Kota Targetkan 1 Juta Talenta Global
Ada guru yang menyebut pencairan kali ini super ribet.
Ada pula yang mengatakan prosesnya terasa berjalan mundur karena tidak ada perbaikan signifikan dari tahun lalu.
Transparansi menjadi isu terbesar.
Guru sulit mengetahui apakah hambatan berasal dari pusat atau daerah.
Baca Juga: Rosan Roeslani Minta Pajak BUMN Dihapus Ditolak Purbaya, Sudah Untung, Masa Mau Bebas Pajak?
Minimnya informasi membuat banyak guru bergantung pada rumor yang justru memperkeruh suasana dan menimbulkan kegelisahan.
Pada akhirnya persoalan keterlambatan TPG bukan hanya soal teknis administrasi tetapi juga menyangkut kepercayaan guru terhadap sistem.
Guru berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi yang transparan serta menyederhanakan mekanisme pencairan agar tidak terus berulang setiap tahun.
SKTP yang sudah terbit seharusnya menjadi jaminan bahwa dana siap dicairkan bukan sekadar formalitas tanpa kepastian waktu.
Tahun ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar TPG tidak lagi menjadi persoalan tahunan.***




