POJOKSATU.ID - Pemerintah telah mengupayakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I cair sejak awal bulan Juni, namun realisasinya belum sepenuhnya merata.
Di Provinsi Bali, sebanyak 1.300 guru dan tenaga kependidikan di Bali tercatat belum menerima TPG triwulan I tahun 2025.
Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, pun angkat bicara.
Ida Bagus meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencairan TPG.
Hal tersebut disampaikan Rai Mantra dalam forum focus group discussion (FGD) terkait Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang digelar di Kantor DPD Perwakilan Bali beberapa waktu lalu.
Dalam forum tersebut, terungkap beberapa kendala yang menyebabkan pembayaran TPG terlambat.
Baca Juga: Peringati Bulan Bung Karno, PDI-Perjuangan Lakukan Napak Tilas Di Bekasi
Adapun kendala yang dihadapi adalah, keterlambatan pengajuan data, ketidaklengkapan dokumen, hingga kesalahan penulisan rekening penerima.
“Pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme baru ini dan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah dalam proses verifikasi. Jangan sampai guru yang menjadi ujung tombak pendidikan justru terus-menerus dirugikan,” tegas Rai Mantra, dikutip, Senin (16/6/2025).
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kemendikdasmen pada Februari lalu, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengubah skema penyaluran TPG agar lebih efisien.
Baca Juga: Pemberdayaan Pelaku Usaha Daerah/UMKM/Masyarakat dalam Mendukung Program Makan Bergizi di Palembang
Pembayaran kini dilakukan melalui transfer langsung ke rekening pribadi guru, tanpa perantara instansi lain.
Skema ini diharapkan mempercepat distribusi dan menghindari potongan tidak resmi.
Namun dalam praktiknya, banyak guru—baik berstatus ASN, PPPK, maupun non-ASN—belum menerima TPG sejak awal tahun.
Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menyatakan bahwa TPG perlu mendapat jaminan hukum dalam revisi UU Sisdiknas agar tidak selalu menjadi masalah teknis tahunan.
“Data real time kami menunjukkan ada sekitar 1.300 guru dan tenaga kependidikan di Bali yang belum menerima TPG triwulan I. Ini memprihatinkan,” ujarnya.
Adapun besaran TPG untuk guru ASN (PNS/PPPK) adalah setara satu kali gaji pokok per bulan. Untuk guru non-ASN bersertifikat dengan SK setara ASN, besaran TPG-nya juga mengikuti gaji pokok ASN.
Baca Juga: Mekanisme Baru Penyaluran TPG 2025 Bikin Guru-Guru di Purbalingga Terbantu Kebutuhan Harian
Pemerintah sebelumnya juga telah menaikkan tunjangan guru non-ASN dari Rp 1,5 juta menjadi Rpn2 juta per bulan.
Dalam forum itu peserta meminta agar pembayaran TPG disatukan dengan gaji pokok agar bisa diterima secara rutin setiap bulan.
“Dengan sistem transfer langsung tanpa perantara, hambatan birokrasi bisa diminimalisir dan guru bisa menerima haknya secara penuh dan tepat waktu,” ujar Rai Mantra.
Baca Juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan dan Penculikan Bocah di Singkawang Bikin Merinding
Mantan Walikota Denpasar ini berharap masukan-masukan dari daerah, termasuk Bali, dapat menjadi pertimbangan serius dalam perumusan kebijakan di tingkat pusat. ***




