POJOKSATU.id - Mulai tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) setiap bulan.

Hal ini lantaran pencairan TPG mulai dilakukan per bulan bukan lagi tiga bulan sekali seperti tahun-tahun sebelumnya.

Perlu dipahami bahwa SKTP ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikdasmen dan digunakan sebagai syarat untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tanda SKTP sudah diterbitkan adalah seluruh data di Info GTK sudah valid dan berwarna hijau.

Baca Juga: Heboh Cak Imin dan PKB Gaspol Dukung Prabowo Dua Periode, Tapi Urusan Cawapres 'Nanti Lagi'

Jika ada data yang belum valid, maka guru harus melakukan pemutakhiran atau perbaikan data di Dapodik.

Karena seluruh data Info GTK mengacu pada Dapodik masing-masing sekolah.

Oleh karena itu kesesuaian data di Dapodik ini menjadi kunci kelancaran proses validasi.

Guru penerima TPG harus memastikan bahwa data kepegawaian, pemenuhan beban kerja serta rekening dalam kondisi aktif dan juga sesuai.

Baca Juga: Syarat yang Harus Dipenuhi Guru Penerima Carry Over TPG TW3 dan 4, Nominalnya Capai Belasan Juta!

Yang menjadi pertanyaan adalah kapan TPG akan cair setelah SKTP diterbitkan?

Sesuai dengan alur pencairan, setelah SKTP diterbitkan maka akan dilakukan penerbitan Surat perintah Pencairan Dana (SP2D).

Jika SP2D sudah terbit, maka bank baru bisa melakukan pencairan TPG ke rekening guru.

Saat ini tidak ada aturan resmi terkait dengan jangka Waktu untuk pencairan TPG setelah terbitnya SKTP.

Baca Juga: Puan Maharani Desak Minta Evaluasi Pendidikan Nasional, Usai Kasus Siswa SD di NTT

Berbeda dengan tahun 2024 dimana TPG wajib dicairkan maksimal 14 hari setelah terbitnya SKTP.

Kendati demikian bapak ibu guru bisa cek rekening berkala setelah 7 hingga 14 hari kerja penerbitan SKTP.

Saat ini TPG sudah dicairkan bagi guru dengan SKTP tanggal 20 sampai dengan 21 Januari 2026.

Sementara untuk guru dengan SKTP 26 higga 29 januari 2026 masih menunggu proses penyaluran berikutnya.

***