POJOKSATU.id - Pencairan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13 semakin terlihat hilalnya.

Terbaru Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri.

SK Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 ini resmi diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2025 lalu.

Perlu diketahui bahwa SK Menteri Keuangan ini membahas tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN di Daerah.

Baca Juga: Beasiswa Rusia untuk WNI Ditambah Mulai 2026, Sasar Bidang Strategis Sains dan Teknologi

Meski pencairan dilakukan oleh Pemerintah Daerah namun Pemda saat ini tidak bisa membayaran TPG 100 persen karena Kemenkeu belum mencairkan anggaran ke Pemda.

Dengan terbitnya SK tersebut maka saat ini pencairan TPG 100 persen semakin dekat.

Di tahun 2024 pencairan TPG 100 persen dilakukan di bulan Desember.

Bahkan banyak daerah yang melakukan pencairan pada tanggal 31 Desember.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemendikdasmen Beri Bantuan untuk Guru Terdampak Bencana, Segini Besarannya

Jika proses pencairan dari Kemenkeu dan Pemda berjalan lancar maka pencairan TPG bisa segera dilakukan pada bulan Desember ini.

Untuk tahun 2025 ini ada 333 daerah yang akan menerima anggaran untuk TPG 100 persen.

Mengapa tidak semua daerah mendapatkan anggaran TPG 100 persen?

Baca Juga: SBY Minta Publik Stop Bandingkan Dirinya dan Prabowo soal Banjir Sumatera, Bilang Penanganan Bencana Tidak Semudah Itu

Karena hanya daerah yang tidak memiliki Anggaran TPP dan Tukin saja yang akan menerima dana TPG 100 persen dari Kemenkeu.

Dan Pemda perlu melakukan pengajuan ke Kemenkeu untuk bisa mendapatkan anggaran TPG 100 persen.

***