POJOKSATU.id - Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi para guru bersertifikat di seluruh Indonesia.

Memasuki Oktober 2025, proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen mulai bergerak di sejumlah daerah.

Tambahan tunjangan ini merupakan hak penuh bagi guru ASN bersertifikasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian tenaga pendidik kepada negara.

Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah memberikan tambahan TPG sebesar satu kali gaji pokok bagi guru ASN bersertifikat.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan III 2025 Dimulai, Guru Diminta Segera Cek Validasi Data

Tambahan itu tidak dibayarkan secara terpisah, tetapi dimasukkan dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini berlaku bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.

Artinya, guru yang gajinya bersumber dari APBN maupun APBD dan memenuhi syarat administrasi akan mendapatkan TPG 100 persen secara penuh.

Baca Juga: Sumut Catat Surplus Beras dan Cabai Merah 2025, Jadi Penopang Harga dan Penjaga Inflasi

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Konfirmasi Data Guru Penerima TPG 100 persen sejak 24 September 2025.

Surat tersebut dikirim ke seluruh pemerintah daerah sebagai dasar untuk memverifikasi dan mengonfirmasi data guru penerima tunjangan tambahan.

Setelah surat dikirim, setiap daerah wajib mengisi format data penerima TPG 100 persen dan mengirimkan kembali ke pusat sebagai syarat pencairan.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 Tak Kunjung Cair karena Tugas Tambahan Ekuivalensi Tidak Valid? Jangan Khawatir Begini Cara Mengatasinya!

Hingga awal Oktober 2025, proses ini sudah berjalan di sebagian wilayah Indonesia.

Dari 324 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, baru tiga daerah yang telah mengonfirmasi kesiapan data dan mendapatkan lampu hijau untuk pencairan TPG 100 persen per awal Oktober 2025, yaitu:

-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)

-Provinsi Gorontalo

-Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan

Ketiga daerah tersebut sudah menyelesaikan proses konfirmasi data guru bersertifikat dan siap menerima transfer dana dari pusat.

Sementara itu, sejumlah daerah lain masih berada dalam tahap verifikasi administratif, terutama terkait sinkronisasi data guru penerima TPG antara sistem Info GTK, Dapodik, dan aplikasi keuangan daerah.

Baca Juga: KAI Daop 3 Dukung Ruang Publik Cirebon Lewat Revitalisasi Taman Kota: Kolaborasi Budaya, Lingkungan, dan Harmoni

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa daerah yang telah mengirimkan data lengkap akan segera mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran tunjangan ke rekening guru bersangkutan.

Meskipun regulasi sudah diterbitkan sejak awal tahun, realisasi pencairan TPG 100 persen baru bisa berjalan penuh setelah pemerintah daerah melengkapi dokumen administrasi dan laporan keuangan.

Kondisi ini membuat pencairan tidak bisa dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Beberapa daerah mengalami kendala teknis seperti keterlambatan input data guru di Dapodik, validasi rekening, hingga perbedaan format laporan keuangan antarwilayah.

Baca Juga: Info GTK Sudah Muncul Kode 07, Berapa Lama SKTP akan Diterbitkan? CEK Bocorannya!

Pemerintah memastikan pencairan TPG triwulan dan tambahan 100 persen akan dilakukan secara bertahap.

Triwulan I: Sudah tuntas pada Maret–April 2025.

Triwulan II: Disalurkan bertahap mulai Juni 2025.

Triwulan III: Mulai dicairkan Oktober 2025.

Tambahan 100% (THR dan Gaji ke-13): Dibayarkan bersamaan dengan pencairan triwulan III bagi guru yang datanya sudah valid.

Bagi guru yang datanya baru valid pada akhir Oktober, pencairan kemungkinan dilakukan pada gelombang kedua di November 2025.

Baca Juga: Berapa Nominal TPG Triwulan III yang Akan Diterima PPPK Paruh Waktu? CEK Regulasinya!

Penerima TPG 100 persen tahun 2025 adalah:

1. Guru ASN bersertifikat pendidik, baik PNS maupun PPPK.

2. Tidak menerima tukin atau TPP dari pemerintah daerah.

3. Gaji pokok bersumber dari APBN/APBD.

4. Data dinyatakan valid di Info GTK dan telah mendapat persetujuan SKTP.

Dengan kata lain, guru yang sudah menerima TPG reguler dan memenuhi kriteria administratif otomatis berhak atas tambahan 100 persen tunjangan sesuai ketentuan PP 11 Tahun 2025 dan PMK 23 Tahun 2025.

***