POJOKSATU.id - Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perbincangan di berbagai daerah.

Dari total 309 pemerintah daerah yang mengajukan pencairan TPG 100 persen, baru sejumlah kabupaten yang dipastikan telah menerima transfer lebih dulu dari Kementerian Keuangan.

Kondisi ini sekaligus menandai dimulainya pencairan serentak TPG, THR, dan Gaji ke-13 bagi guru ASN bersertifikasi yang memenuhi syarat.

Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP berhak atas pembayaran TPG 100 persen.

Baca Juga: Cara Memilih Nama Brand UMKM yang Menarik dan Mudah Diingat Pelanggan

Tambahan penghasilan ini diberikan bersamaan dengan THR dan Gaji ke-13, sehingga menjadi paket kesejahteraan akhir tahun yang cukup besar bagi para pendidik.

Berdasarkan laporan yang berhasil dihimpun hingga awal Desember, baru tiga daerah yang dipastikan telah menerima pencairan TPG 100 persen secara penuh:

-Kabupaten Jember

-Kabupaten Batu Bara

-Kabupaten Wakatobi

Guru di tiga daerah tersebut mengonfirmasi telah menerima transfer dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Cara Membuat QRIS untuk UMKM! Mudah, Gratis, dan Bisa Dipakai Semua Pembeli

Hal ini menunjukkan bahwa proses verifikasi data dan pengajuan administrasi dari pemda masing-masing dinyatakan lengkap dan sesuai jadwal.

Sementara itu, puluhan daerah lain dilaporkan sedang berada di tahap akhir pemeriksaan berkas.

Kemenkeu menyebut pencairan berikutnya akan dilakukan bergilir, mengikuti kecepatan masing-masing daerah dalam memenuhi persyaratan.

Kemenkeu menjelaskan bahwa hak TPG 100 persen tidak diberikan otomatis.

Baca Juga: Momen Dramatis Bayi 2 Minggu Terseret Banjir, Ortunya Disebut Meninggal, Tim SAR Berhasil Menolong

Ada sejumlah tahapan administrasi yang harus dipenuhi pemerintah daerah, di antaranya:

-Verifikasi status guru ASN bersertifikasi

-Pengecekan apakah guru menerima TPP/tukin dari pemda

-Pengajuan data resmi lewat Kemendagri sebagai unit yang bertanggung jawab mengumpulkan informasi

-Sinkronisasi data keuangan antara pemda dan Kemenkeu

Baca Juga: Heboh Pengakuan Warga, Oknum TNI Minta Rp2 Juta,Oknum DPR Minta Rp1 Juta untuk Pinjam Mobil Buat Antar Logistik

Daerah yang paling cepat mengirimkan dan merapikan data otomatis menjadi daerah yang lebih dulu mendapatkan pencairan.

“Penyaluran THR TPG 100 persen dilakukan kepada pemda yang telah menyampaikan data secara tepat waktu,” demikian pernyataan resmi Kemenkeu.

Kemenkeu sebelumnya merilis estimasi penyaluran:

-Akhir November – Desember 2025: TPG Triwulan IV

-Desember 2025: THR, Gaji ke-13, dan tambahan TPG 100 persen

Namun jadwal ini tidak berlaku serentak.

Baca Juga: PBNU Bantah Tuduhan Terkait TPPU, Sumantri Suwarno: Audit Belum Final Jadi tidak Bisa Dijadikan Landasan

Pemerintah pusat hanya menyalurkan anggaran kepada daerah yang telah memenuhi syarat administratif.

Berdasarkan aturan, penerima adalah:

1. Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima TPP/tukin dari pemerintah daerah

2. Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD

Besaran TPG 100 persen sama dengan satu kali gaji pokok dan diberikan sebagai tambahan penghasilan pada momen pencairan THR dan Gaji ke-13.

***