POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen akhirnya menunjukkan hilalnya.

Diketahui bahwa TPG 100 persen ini merupakan komponen dari THR dan juga gaji ke 13 bagi guru ASN.

Guru ASN berhak menerima TPG 100 persen apabila tidak mendapatkan Tukin dan TPP dalam komponen THR serta gaji ke 13 nya.

Saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi pencairan TPG 100 persen yaitu PP Nomor 11 Tahun 2025 dan juga Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: Kebun Teh Cikuya: Permata Hijau Banten yang Mendunia

TPG 100 persen ini seharusnya dibayarkan bersamaan dengan THR dan juga Gaji ke 13.

Namun realisasinya, banyak daerah yang melakukan pencairan TPG 100 persen melebihi jadwal pencairan THR dan juga Gaji ke 13.

Di tahun 2024 ada daerah yang melakukan pencairan TPG 100 persen ini pada pertengahan tahun, akhir tahun bahkan ada yang di awal tahun berikutnya.

Perlu diketahui bahwa besaran TPG 100 persen yang diterima adalah sama dengan satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Jaga Kualitas Makanan, Pemkab Sukabumi Bekali SPPG dengan Pelatihan Keamanan Pangan

Terbaru pada tanggal 24 September 2025 lalu, Kementerian Keuangan ternyata telah menerbitkan Surat Konfirmasi Data Guru Peneriam TPG 100 persen ke setiap daerah.

Dan kabar menggemberikannya adalah TPG 100 persen akan dicairkan mulai bulan Oktober ini.

Pencairannya sama seperti tunjangan sertifikasi yaitu langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.

Nah untuk mencari tahu apakah daerah bapak ibu guru sudah siap untuk melakukan pencairan maka bisa langsung cek link berikut ini:

Baca Juga: CBR Series Menggila di Sepang! Pebalap Astra Honda Sapu Tiga Podium di ARRC Malaysia 2025

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1MoZDeqzVc2WPoYihcdJfqZ63lmfuXmJ6/edit?gid=1759903698#gid=1759903698

Perlu dicatat bahwa hanya guru yang memenuhi syarat saja yang akan mendapatkan TPG 100 persen ini.

Syarat Penerima TPG 100 Persen:

1. Guru ASN bersertifikasi

2. Guru dengan gaji sumber APBN tidak menerima Tukin

3. Guru dengan gaji sumber APBD tidak menerima TPP

***