POJOKSATU.id - Bapak ibu guru di bulan November ini pemerintah melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 bagi guru bersertifikasi.

Diketahui bahwa TPG Triwulan 4 akan dicairkan bagi guru ASN dan juga Non ASN yang sudah memenuhi syarat.

Selain TPG Triwulan 4 atau Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4, bapak ibu guru juga menantikan pencairan TPG 100 persen.

TPG 100 persen ini merupakan komponen dalam THR dan juga Gaji ke 13 tahun 2025.

Baca Juga: Mau Masuk Akpol, Akmil, dan Sekolah Kedinasan Tahun 2026? Simak Syarat Nilai Rapor Ini

Meski THR dan gaji ke 13 sudah dicairkan sejak pertengahan tahun lalu, namun untuk TPG 100 persen hingga saat ini belum ada hilal pembayarannya.

Di tahun 2024, TPG 100 persen baru dicairkan pada akhir tahun.

Sementara untuk tahun 2025 ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.

Di sisi lain beredar kabar bahwa pencairan TPG 100 persen akan dilakukan bersamaan dengan Tunjangan sertifikasi Triwulan 4.

Baca Juga: AWAS! 10 Kesalahan Ini Bisa Jadi Penyebab Bapak Ibu Guru Madrasah Gugur dalam Proses Seleksi PPG Dalam Jabatan Batch 4!

Apakah kabar tersebut benar?

Perlu dipahami bahwa TPG 100 persen ini hanya diberikan kepada guru ASN saja.

Kemudian yang juga perlu dipahami bapak ibu guru bahwa pencairan TPG 100 persen dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Sementara itu untuk TPG Triwulan 4 ini pencairannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: UPTD Pertanian Karawang Timur Cari Petani Milenial Bernama Riki

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa berita yang menyebutkan bahwa TPG 100 persen akan dirapel dengan TPG Triwulan 4 itu tidak benar.

***