POJOKSATU.id – Memasuki 13 Januari 2026, pencairan THR TPG 100 persen tahun 2025 mulai bergerak di sejumlah daerah.
Pemerintah pusat menegaskan hak guru tetap dibayarkan, dengan mekanisme carry over bagi yang belum cair pada 2025.
Kabar pencairan THR TPG 100 persen menjadi perhatian besar guru di awal 2026.
Baca Juga: Heboh! Gara-gara Ucapan Tak Pantas, Guru SMK Negeri 3 Tanjabtim Diduga Jadi Korban Pengeroyokan
Sejumlah unggahan dari guru menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai menyalurkan tunjangan tersebut langsung ke rekening penerima.
Salah satu daerah yang terpantau telah merealisasikan pencairan adalah Provinsi Sumatera Selatan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Pencairan ini menjadi sinyal positif bahwa dana yang telah ditransfer pemerintah pusat mulai disalurkan oleh daerah.
Baca Juga: Batas Waktu Verifikasi Komitmen Hingga 15 Januari 2026, KPM Wajib Upload Berkas Ini
Namun, kondisi di lapangan masih beragam. Sebagian guru mengaku belum menerima gaji Januari, THR, maupun sisa tunjangan sertifikasi tahun 2025.
Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama di kalangan guru yang bergantung pada tunjangan sebagai penopang ekonomi keluarga.
Pemerintah memastikan bahwa keterlambatan pencairan tidak menghapus hak guru.
Dalam regulasi Kementerian Keuangan, pembayaran tunjangan yang belum tersalurkan pada 2025 akan dibayarkan melalui mekanisme carry over pada tahun anggaran 2026.
Selain THR TPG 100 persen, perhatian guru juga tertuju pada tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan triwulan 4 tahun 2025.
Bagi guru yang SKTP-nya telah terbit namun belum menerima pembayaran secara penuh, pemerintah memastikan hak tersebut tetap disalurkan di 2026.
Baca Juga: Bansos Cair Minggu Kedua Januari, PIP SD hingga SMA Mulai Masuk Rekening
Sementara itu, untuk tunjangan sertifikasi guru tahun 2026, pencairan belum dilakukan karena masih menunggu proses validasi data pada sistem Info GTK dan Dapodik.
Admin Info GTK Pusat menyampaikan sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan guru agar tidak menghambat proses validasi.
Pertama, guru diminta segera melakukan entry data Dapodik secara lengkap dan benar apabila rilis terbaru sudah tersedia. Validasi SKTP disebut berpotensi dipercepat.
Kedua, bagi PPPK tahun 2025 yang belum menyerahkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas, diminta segera berkoordinasi dengan operator dinas.
Tanpa SPMT, sistem akan membaca status guru masih sebagai honorer, yang berdampak pada besaran tunjangan.
Ketiga, seluruh ASN diminta memastikan data pangkat, golongan, dan masa kerja di Dapodik sesuai dengan data pada aplikasi MyASN. Ketidaksinkronan data berpotensi menghambat proses validasi.
Baca Juga: Polisi Lakukan Penyelidikan atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Pandji Pragiwaksono di Mens Rea
Keempat, penugasan sebagai wali kelas harus tercatat dengan benar di Dapodik karena menjadi bagian dari persyaratan administrasi.
Kelima, apabila terjadi perubahan nomor rekening, guru wajib melapor dan berkoordinasi dengan operator SIMBAR atau SIMTUN. Perubahan sepihak tanpa pelaporan berisiko menyebabkan gagal transfer.
Pemerintah mengimbau guru untuk aktif memantau Info GTK dan berkoordinasi dengan operator sekolah maupun dinas pendidikan. Langkah ini penting agar hak tunjangan tidak tertunda akibat persoalan administrasi.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Perpres MBG 2025 Buka Peluang Pegawai SPPG Jadi PPPK, Simak Penjelasannya
Dengan pencairan yang mulai berjalan dan mekanisme carry over yang disiapkan, guru diminta tetap tenang dan memastikan data valid.
Pemerintah daerah diharapkan segera menyusul daerah yang telah merealisasikan pembayaran THR TPG 100 persen. ***




