POJOKSATU.id - Memasuki akhir bulan Agustus 2025, bapak ibu guru mulai ramai membicarakan tentang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.
Dijelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi regulasi pencairan tunjangan serifikasi, bahwa TPG Triwulan 3 akan dicairkan pada bulan September 2025 mendatang.
Namun perlu dicatat bahwa pada pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025 ini ternyata pemerintah membuat aturan baru yang semakin ketat.
Ada syarat baru yang harus dipenuhi oleh bapak ibu guru untuk bisa mendapatkan TPG Triwulan 3, di antaranya adalah:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat di Dapodik
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
4. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan Pendidikan sesuai engan peruntukan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
5. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan Pendidikan
Baca Juga: Midea Resmikan Brand Shop Pertama di Medan, Hadirkan Peralatan Rumah Tangga Lengkap dan Inovatif
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Ketujuh syarat di atas wajib untuk dipenuhi oleh bapak ibu guru.
Dan data tujuh syarat tersebut juga harus valid.
Untuk mengetahui kevalidan data ini bapak ibu guru bisa melakukan pengecekan di Info GTK.
Baca Juga: Latihan Soal STS PAI Semester Ganjil Kelas 12: Strategi Jitu Raih Nilai Maksimal
Jika ketujuh data sudah dipastikan valid maka bapak ibu guru akan mendapatkan SKTP.
Karena pada pencairan TPG Triwulan 3 akan ada penerbitan SKTP lagi.
SKTP baru bisa diterbitkan apabila seluruh data bapak ibu guru di Info GTK dinyatakan valid.
Apabila ada data yang belum maka segera lakukan perbaikan.
Baca Juga: Jangan Sampai TPG Gagal Cair! Ini Cara Jitu Mendapatkan SKTP, Mulai dari Dapodik!
Pastikan sebelum jadwal pembayaran seluruh data di Info GTK sudah valid.
Selain itu ada dua poin penting yang juga harus diperhatikan bapak ibu guru untuk pencairan TPG Triwulan 3, yaitu:
1. Kehadiran semester ganap yang menjadi indicator Utama kinerja
2. Validasi berjenjang dari sekolah, Dinas Pendidikan dan juga pusat wajib dipastikan rampung.
***



