POJOKSATU.ID - KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) adalah program bantuan sosial berupa dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.

Tujuannya adalah untuk memastikan anak-anak usia 6 sampai 21 tahun di Jakarta dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 untuk bulan Juni telah dimulai secara bertahap sejak tanggal 5 Agustus 2025.

Bantuan ini disalurkan kepada total 707.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap II 2025: Setelah Berkas Diserahkan, Ini Alur dan Jadwal yang Wajib Diketahui Orang Tua!

Rincian dana yang diterima oleh para peserta didik berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan mereka:

- SD/SDLB/MI: Menerima dana personal sebesar Rp250.000 per bulan.

- SMP/SMPLB/MTs: Menerima dana personal sebesar Rp300.000 per bulan.

- SMA/SMALB/MA: Menerima dana personal sebesar Rp420.000 per bulan.

- SMK: Menerima dana personal sebesar Rp450.000 per bulan.

- PKBM: Menerima dana personal sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Kebijakan PAPS Pendidikan di Jawa Barat Tegaskan, Solusi Pemerintah Tanggulangi Anak Putus Sekolah

Selain dana personal, bagi peserta didik yang bersekolah di swasta juga mendapatkan tambahan Bantuan SPP per bulan.

- SD/SDLB/MI Swasta: Rp130.000

- SMP/SMPLB/MTs Swasta: Rp170.000

- SMA/SMALB/MA Swasta: Rp290.000

- SMK Swasta: Rp240.000

Baca Juga: Pemerintah Buka Jalur PPPK Paruh Waktu, Begini Syarat dan Ketentuannya!

Penerima KJP Plus yang baru diwajibkan untuk mengikuti beberapa prosedur pencairan.

Pertama, mereka harus membuka rekening di Bank DKI dan mencetak buku tabungan serta kartu ATM.

Kedua, Bank DKI akan mengundang para penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.

Setelah buku tabungan dan ATM diterima, dana KJP Plus akan ditransfer ke rekening tersebut.

Baca Juga: Permen PANRB Pengadaan PPPK Paruh Waktu Jadi Dasar Pengangkatan Pegawai Non ASN!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa dana personal yang dapat digunakan secara tunai dibatasi maksimal Rp100.000 setiap bulan.

Sisa dana personal harus digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman kjp.jakarta.go.id atau mengikuti akun Instagram @upt.p4op.***

Baca Juga: Kantor Staf Kepresidenan Sampaikan Kado Kemerdekaan untuk Guru Non ASN dan Tenaga Pendidik

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov