POJOKSATU.ID - Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan masih keliru memahami aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Tidak sedikit yang mengajukan klaim JHT saat masih bekerja atau setelah pindah ke perusahaan baru, namun pengajuannya justru ditolak.

Hal ini terjadi karena pencairan JHT memiliki syarat utama yang wajib dipenuhi peserta.

Sesuai ketentuan yang berlaku, JHT hanya dapat dicairkan apabila peserta sudah tidak bekerja di perusahaan mana pun dan status kepesertaan dinyatakan nonaktif.

Baca Juga: KPK Endus Rp600 Juta Mengalir ke Anggota DPRD Bekasi Fraksi PDIP Diperiksa! Kaitan Kasus Bupati Bekasi Ade

Jika peserta masih aktif bekerja atau langsung pindah ke perusahaan baru, maka klaim JHT tidak dapat diproses.

JHT Hanya Cair Jika Peserta Tidak Bekerja

JHT merupakan program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada pekerja ketika memasuki masa tidak produktif.

seperti pensiun, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mengundurkan diri dan belum bekerja kembali.

Artinya, peserta yang masih memiliki hubungan kerja, baik di perusahaan lama maupun perusahaan baru, dianggap masih produktif dan belum memenuhi syarat pencairan JHT 100 persen.

Baca Juga: Dapodik 2026.b Resmi Rilis! Panduan Instalasi Aman untuk Guru dan Operator agar Data Sekolah Tidak Bermasalah

Tidak Bisa Klaim JHT Jika Ganti Perusahaan

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah peserta mengundurkan diri dari perusahaan lama, lalu langsung bekerja di perusahaan baru dan mencoba mengajukan klaim JHT.

Dalam kondisi ini, sistem BPJS Ketenagakerjaan akan mendeteksi kepesertaan kembali aktif karena perusahaan baru mendaftarkan peserta.

Jika status sudah aktif kembali, maka klaim JHT otomatis tidak dapat diproses meskipun peserta sudah resign dari perusahaan sebelumnya.

Iuran yang dibayarkan perusahaan baru juga akan langsung menyambung kepesertaan lama.

Status Kepesertaan Harus Nonaktif

Syarat mutlak pencairan JHT adalah status kepesertaan nonaktif. Status ini akan muncul apabila:

Peserta sudah resign atau terkena PHK

Tidak terdaftar di perusahaan mana pun

Tidak ada iuran yang dibayarkan perusahaan

Baca Juga: Diklaim Berhasil 99 Persen, Tapi Keracunan Terus Terjadi, Program Makan Bergizi Gratis Kembali Dipertanyakan

Biasanya, status nonaktif baru muncul setelah perusahaan melaporkan peserta keluar dan tidak ada perusahaan baru yang mendaftarkan kepesertaan kembali.

Kapan JHT Bisa Dicairkan?

Pencairan JHT bisa dilakukan ketika peserta:

Mengundurkan diri dan belum bekerja kembali

Terkena PHK dan belum mendapatkan pekerjaan baru

Memasuki usia pensiun

Mengalami cacat total tetap

Peserta juga perlu memastikan dokumen pendukung lengkap dan sesuai dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kurangnya pemahaman mengenai aturan JHT sering membuat peserta kecewa karena klaim ditolak.

Baca Juga: Uang Santunan Bisa Cair! Ini Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia

Padahal, dana JHT tetap aman dan akan terus bertambah selama peserta masih aktif bekerja dan iuran dibayarkan.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk tidak terburu-buru mengajukan klaim JHT jika masih bekerja atau sudah pindah ke perusahaan baru, karena hal tersebut hanya akan memperlambat proses dan menimbulkan kebingungan.

Tips Agar Klaim JHT Tidak Ditolak

Agar proses pencairan JHT berjalan lancar, peserta disarankan:

Pastikan sudah benar-benar tidak bekerja

Cek status kepesertaan melalui aplikasi JMO

Pastikan perusahaan lama sudah menonaktifkan kepesertaan

Jangan mendaftar di perusahaan baru sebelum klaim JHT selesai

Dengan memahami aturan ini, peserta dapat menghindari kesalahan umum dan memastikan hak JHT diterima sesuai ketentuan.***