POJOKSATU.id - Pemerintah menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi titik penting sekaligus fase akhir penataan guru non-ASN atau guru honorer di Indonesia.

Setelah bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian status, guru honorer kini diarahkan masuk ke dalam dua skema resmi.

Skema tersebut yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Sempat Diprotes Warga, Pemprov Aceh Akhirnya Izinkan Bantuan Internasional Masuk, Ada Syarat Penting

Kebijakan ini dipandang sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang jumlahnya masih besar, terutama di sektor pendidikan.

Melalui skema tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi guru non-ASN yang bekerja tanpa kepastian hukum dan status kepegawaian.

Penataan ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan penataan tenaga non-ASN secara nasional yang ditargetkan rampung dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Juga: Viral! Hashim Djojohadikusumo Klarifikasi Sebut Prabowo Tidak Punya Kebun Sawit, Sama Sekali!


Tahun 2026 Jadi Penentuan Akhir

Sejumlah kebijakan pemerintah menunjukkan bahwa 2026 diproyeksikan sebagai tahun penuntasan penataan guru honorer.

Pada fase ini, pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi status honorer di luar mekanisme ASN dan PPPK.

Guru non-ASN yang memenuhi kriteria akan diarahkan mengikuti seleksi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Arah Pendidikan Indonesia 2026 Diperbarui, Pembelajaran Bermakna Diutamakan, Guru Perlu Ubah Strategi

Sementara bagi yang belum mendapatkan formasi atau terkendala kuota, disiapkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi.

Langkah ini dinilai lebih realistis dibanding mempertahankan status honorer yang selama ini tidak memiliki kepastian kesejahteraan maupun perlindungan hukum.

PPPK Penuh Waktu Jadi Target Utama

PPPK penuh waktu tetap menjadi tujuan utama dalam penataan guru honorer.

Skema ini memberikan hak dan kewajiban yang hampir setara dengan PNS, termasuk gaji, tunjangan, serta jaminan kepastian kerja sesuai kontrak.

Guru honorer yang lulus seleksi PPPK penuh waktu akan ditempatkan sesuai kebutuhan sekolah dan daerah.

Baca Juga: ASN Pusat Hingga Daerah Akan WFA di Desember, Begini Penjelasan SE MenpanRB dan Menko Perekonomian

Pemerintah pusat dan daerah diharapkan menyesuaikan perencanaan anggaran agar formasi PPPK dapat terus diperluas hingga 2026.

Namun, keterbatasan anggaran dan kebutuhan daerah membuat tidak semua guru honorer bisa langsung masuk ke skema penuh waktu.


PPPK Paruh Waktu Jadi Jembatan

Untuk menjawab keterbatasan tersebut, pemerintah memperkenalkan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Viral Pedagang di Brebes Kompak Usir Jukir Liar, Videonya Bikin Netizen Tepuk Tangan!

Skema ini diperuntukkan bagi guru non-ASN yang telah terdata dan memenuhi syarat, tetapi belum memperoleh formasi penuh waktu.

PPPK paruh waktu tetap memberikan status resmi dan kontrak kerja, meski dengan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan.

Skema ini diposisikan sebagai jembatan agar guru honorer tidak lagi berstatus non-ASN sembari menunggu peluang menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Kabar Duka dari Yogyakarta, Ustaz Jazir ASP Tutup Usia di RS PKU Muhammadiyah

Dengan cara ini, pemerintah berupaya menutup celah ketidakpastian yang selama ini dialami guru honorer.

Kebijakan PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi juga ditegaskan oleh media nasional yang dikutip dari JPNN, 13 Desember 2025.

“Skema PPPK paruh waktu ini hanya jembatan, bukan tujuan akhir. Pemerintah tetap mengarah pada pemenuhan PPPK penuh waktu,”.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa PPPK paruh waktu bukan bentuk pengabaian, melainkan strategi bertahap dalam penataan guru non-ASN.


Dampak bagi Guru Honorer

Bagi guru honorer, kebijakan ini membawa dua sisi. Di satu sisi, ada kepastian bahwa status honorer akan diakhiri.

Di sisi lain, guru dituntut lebih siap mengikuti seleksi dan evaluasi kinerja.

Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 3 Nasib Ini oleh Menpan RB, Benarkah Tak Semua Aman?

Guru honorer diharapkan aktif melengkapi data, mengikuti seleksi PPPK, serta meningkatkan kompetensi agar peluang masuk ke skema penuh waktu semakin besar.

Pemerintah daerah juga diminta transparan dan adil dalam mendata serta mengusulkan guru non-ASN sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Penataan guru honorer yang ditargetkan tuntas pada 2026 menjadi babak baru dalam dunia pendidikan nasional.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bangka Tengah Dapat Kontrak 1 Tahun, Bisa Diperpanjang?

Melalui perluasan skema PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, pemerintah berupaya mengakhiri era honorer tanpa kepastian.

Meski tantangan masih ada, kebijakan ini memberi arah yang jelas bagi guru non-ASN.

Tahun 2026 bukan sekadar target waktu, melainkan momentum penyelesaian persoalan lama yang selama ini membebani dunia pendidikan Indonesia.***