POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi mulai mencairkan THR tahun 2026 bagi ASN dan para pensiunan ASN.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Beliau menyatakan bahwa pencairan THR dilakukan mulai 26 Februari 2026, bertepatan dengan pekan pertama bulan Ramadan.
Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi jutaan ASN yang setiap tahun menantikan tambahan penghasilan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pencairan THR dilakukan secara bertahap dan dibayarkan penuh sebesar 100 persen kepada para penerima.
Cara Cek THR ASN Sudah Cair atau Belum
Bagi ASN aktif seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri, pengecekan pencairan THR dapat dilakukan dengan beberapa cara mudah.
Cara pertama adalah memeriksa rekening bank masing-masing.
Biasanya dana THR akan langsung ditransfer ke rekening yang sama dengan rekening pembayaran gaji bulanan ASN.
Jika dana belum masuk, ASN juga dapat menghubungi bagian keuangan atau bendahara instansi untuk menanyakan status pencairan.
Hal ini karena proses pembayaran THR dilakukan secara bertahap oleh pemerintah.
Cara Cek THR Pensiunan ASN
Sementara itu, pensiunan ASN dapat mengecek status pencairan THR melalui layanan resmi yang disediakan PT Taspen.
Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui situs TOOS (Taspen One Hour Online Service).
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi https://tos.taspen.co.id
- Login menggunakan Nomor Pensiun (NOTAS) atau NIP
- Pilih menu 'Estimasi Manfaat' atau 'Pembayaran Bulan Ini'
Baca Juga: 5 Tempat Bukber Viral di Depok yang Selalu Ramai Saat Ramadan, Ada yang Mulai Rp30 Ribuan
Jika THR sudah cair, akan muncul rincian pembayaran secara terpisah dari gaji pensiun bulanan
Alternatif Cek Lewat Aplikasi Taspen Mobile
Selain melalui situs resmi, pensiunan juga dapat mengecek pencairan THR menggunakan aplikasi Taspen Mobile.
Caranya cukup mudah:
Baca Juga: Prabowo Resmikan 218 Jembatan Sekaligus, Akses Daerah Terpencil hingga Wilayah Bencana Diperkuat
- Unduh aplikasi Taspen Mobile di Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun terdaftar
- Buka menu “Histori” atau “Rincian Gaji”
- Periksa apakah dana THR sudah masuk ke rekening
Aplikasi ini memudahkan pensiunan untuk memantau berbagai informasi pembayaran secara langsung melalui ponsel.
Siapa Saja yang Menerima THR 2026
Pada tahun ini, pemerintah memberikan THR kepada berbagai kategori aparatur negara.
Penerima THR tersebut meliputi:
- PNS
- CPNS
- PPPK
- Pejabat negara
Baca Juga: Lurah Plawad Apresiasi Bupati Aep Syaepuloh Usai Realisasikan Bantuan Rulahu untuk Warga
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI dan Polri
- Pensiunan pejabat negara
Dengan cakupan penerima yang luas, pencairan THR dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pembayaran di masing-masing instansi.
Baca Juga: Buruan Daftar! Mudik Gratis Pemprov Jambi Dibuka 9–10 Maret 2026, Berangkat 14 Maret
Komponen Besaran THR ASN
Besaran THR yang diterima ASN terdiri dari beberapa komponen penghasilan utama.
Komponen tersebut antara lain:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja
Baca Juga: Politikus Inggris Tuding Israel Terapkan Sensor Informasi Besar-besaran Soal Dampak Perang di Sana
Jumlah yang diterima setiap pegawai dapat berbeda tergantung pada jabatan, golongan, serta tunjangan yang melekat pada penghasilan masing-masing ASN.
Estimasi Besaran THR Pensiunan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, estimasi besaran THR pensiunan ASN menyesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun.
Perkiraannya antara lain:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.536
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal tersebut dapat berbeda tergantung masa kerja serta golongan terakhir pegawai.
Waspada Informasi Palsu
PT Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu terkait pencairan THR.
Pensiunan diimbau tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang mengatasnamakan Taspen tanpa verifikasi resmi.
Untuk memastikan status pencairan THR, sebaiknya hanya menggunakan rekening pribadi atau layanan resmi Taspen.***




